Permohonan PK Ditolak, Wawan Pembunuh Sisca Menunggu Eksekusi Mati
Rabu, 29 Maret 2017
Comment
Terpidana Wawan alias Awing (kiri) dan terpidana Ade Ismayadi. (Foto: Ist) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Terpidana Wawan alias Awing bin Ahri Syafei tinggal menunggu eksekusi mati, karena upaya terakhirnya, yakni mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK), ditolak majelis hakim PK pada Mahkamah Agung (MA).
Dikutip dari website Mahkamah Agung, majelis hakim yang terdiri Syarifuddin (Ketua) dengan anggota Sumardjiatmo dan Eddy Army, menyatakan menolak permohonan Wawan, dan dengan demikian menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang memonis terpidana Wawan dengan pidana mati.
"Menolak permohonan PK Wawan alias Awing bin Ahri Syafei," demikian putusan majels hakim PK pada MA, dikutip dari website MA, Rabu 29 Maret 2017.
Semula hukuman yang dijatuhkan hakim kepada Wawan adalah penjara seumur hidup, begitu juga kepada ponakanya Ade Ismayadi alias Epul, sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, 24 Maret 2014 yang lalu.
Wawan dan Ade kemudian melakukan banding, dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat menguatkan putusan PN Bandung pada tanggal 6 Juni 2014.
Wawan dan Ade dijatuhi pidana penjara seumur hidup karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 365 ayat (2) ke 2e dan ayat (4) KUHP tentang pencurian dan kekerasan hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Wawan dan Ade, menghabisi Sisca secara kejam dan keji bersama Ade pada Agustus 2013, di depan rumah kostnya di Jalan Cipedes, Bandung.
Pada saat itu, Sisca yang bekerja Branch Manager PT. Venera Multi Finance, baru saja pulang kerja, dan ketika hendak masuk didatangi Wawan dan Ade, dan hendak menjambret tas-nya.
Namun Sisca mempertahankan tas-nya dengan gigih sehingga dia terseret sepeda motor sejauh kira-kira 500 meter hingga muka Sisca hancur. Setelah itu Wawan dan Ade membacok Sisca berkali-kali hingga tewas.
Merasa Wawan hanya melakukan penjambretan dan bukan melakukan pembunuhan, karena penyidik mencurigai kalau Wawan menghabisi Sisca karena disuruh orang, pengangguran itu pun kasasi, begitu juga dengan Ade.
Hasilnya, sungguh membuat Wawan jadi stres, karena hukumanya diperberat menjadi hukuman mati. Sedangkan hukuman Ade diperingan menjadi pidana penjara 20 tahun.
Wawan yang ditahan di Lapas Cirebon, kini tinggal menghitung hari, sambil mengingat-ingat apa yang telah dia lakukan terhadap Sisca.
.me
0 Response to "Permohonan PK Ditolak, Wawan Pembunuh Sisca Menunggu Eksekusi Mati"
Posting Komentar