Tangkap Al-Khaththath, Polisi Dinilai Berlebihan
Jumat, 31 Maret 2017
Comment
Sekjen FUI, Muhammad Al-Khaththath saat menjalani pemeriksaan petugas. (Foto:Ist) |
"Aksi 313 adalah aksi super damai, dijamin konstitusi dan Undang-undang," kata Kuasa Hukum Al Khaththath dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Choir Ramadhan, Jumat (31/3).
Abdul Choir juga memastikan, aksi tersebut dan pribadi Al-Khaththath, sama sekali tida terkait dengan makar.
Aksi tersebut, ujar Abdul Choir, adalah untuk menegakan keadilan dan menegakan undang-undang, karena berdasarkan UU tentang Pemda, Ahok yang sudah berstatus terdakwa seharusnya diberhentikan atau dinonaktifkan daru jabatanya sebagai Gubenur DK Jakarta.
Seperti diketahui, Al-Khaththath dan empat tersangka lainya ditangkap Jumat dini hari tadi dan kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pasal makar.
Kelimanya saat ini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
.ebiet
0 Response to "Tangkap Al-Khaththath, Polisi Dinilai Berlebihan"
Posting Komentar