7 Tahanan Kabur, 7 Hari Ditangkap Kembali
Senin, 24 April 2017
Comment
7 tahanan Polsek Tambaksari yang kabur berhasil ditangkap kembali. (foto: Ist) |
MEJAHIJAU.NET, Surabaya - Tujuh tahanan Polsek Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur, yang kabur, setelah diburu dan dilakukan pengejaran selama tujuh hari tujuh malam, berhasil kembali diringkus pada Minggu malam 23 April 2017.
Lima tahanan ditangkap di wilayah hukum Surabaya, sedang dua orang lagi diciduk dari Pulau Madura. Ketujuh tahanan kabur dari sel tahanan polsek, Senin (17/4) pekan lalu.
Tim yang melakukan pemburuan, dibentuk khusus oleh Kapolresta Surabaya Kombes Pol Iqbal.
"Ketujuh tahanan berhasil kami tangkap dalam waktu tujuh hari tujuh malam. Dan ini berkat kerja tim yang tidak mengenal lelah dan tidak menyerah, kata Kapolresta Surabaya, Iqbal di Mapolrestabes Surabaya, Senin (24/4).
Penangkapan atas para tersangka buron itu tidak dilakukan sekaligus. Tim pertama kali menangkap 3 tahanan yakni, Ryan Dwi Saputra, warga Perum Graha Asri, Sukodono, Sidoarjo (kasus narkoba); Fadila Arfan (25), warga Dusun Lingkungan Tumpuk, Wlingi, Blitar (kasus penganiayaan) dan Jefry Margaputra (21), warga Jalan Krampung Tengah, Surabaya (kasus curat).
Selanjutnya, polisi menangkap M Shokib, warga Jalan Kedung Klinter Surabaya (kasus narkoba) dan Budi Sasmito, warga Jalan Setro, Surabaya (kasus curat).
Pada Jumat malam, ditangkap Saiful Haq, warga Jalan Kedung Rukem IV Surabaya (kasus narkoba) ditangkap anggota Reskoba Polrestabes Surabaya di Madura.
Kemudian pada Minggu malamnya menangkap Salman, warga Kedundung, Sampang, Madura (kasus curat).
Iqbal memuji kinerja anak buahnya, dan ia mengakui untuk menangkap kembali tujuh tahanan yang kabur ini adalah tidak mudah. Bahkan, beberapa kali mengalami kegagalan ketika melakukan penggrebekan.
"Namun, berkat kesolidan tim, baik dari polsek, polres dan polda, yang dibawa kendali kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, semuanya dapat tertangkap," tandasnya.
Akibat perbuatannya, ketujuh tahanan akan ditambah dengan jeratan Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan barang milik negara dan berusaha melarikan diri dari hukuman.
.me
0 Response to "7 Tahanan Kabur, 7 Hari Ditangkap Kembali"
Posting Komentar