GKR Hemas: DPD Pimpinan Oesman Sapta Tidak Sah
Selasa, 04 April 2017
Comment
Ricuh sesama anggota DPD saat sidang Paripurna, Senin (3/4). (Foto: Ist). |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), GKR Hemas, mengeluarkan maklumat yang menyatakan bahwa Pimpinan DPD yang diketuai Oesman Sapta Odang tidak sah.
Pemilihan Oesman Sapta dikatakanya ilegal karena telah dilakukan berdasarkan Tatib No 1 Tahun 2016 dan Tatib No 1 Tahun 2017 yang telah dicabut oleh Putusan Mahkamah Agung No 38 dan No 20 tanggal 29 Maret 2017. Tatib tesebut membatasi masa jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun, dan oleh karenanya kubu Oesman mengadakan pemilihan pimpinan baru DPD.
Namun karena kedua tatib tersebut telah dicabut, maka otomatis aturan mengenai masa tugas pimpinan DPD kembali kepada peraturan DPD sebelumnya yakni Tatib No1 Tahun 2014, yang menetapkan masa tugas pimpinan DPD selama lima tahun.
Karena itulah, GKR Hemas menyatakan dirinya masihlah pimpinan DPD yang sah bersama Farouk Muhammad dan Mohammad Saleh sebagai Ketua, untuk waktu 2,5 tahun ke depan.
Selanjutnya GKR Hemas meminta kepada segenap anggota DPD untuk menghormati hukum, dan menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.
"Polemik tentang masa jabatan Pimpinan DPD RI yang menguras energi kita selama dua tahun terakhir sudah selesai dengan keluarnya putusan MA. Oleh karenanya, semua anggota anggota DPD RI, tak terkecuali ntuk menghormati putusan MA tersebut," ucap Hemas saat konferensi pers, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 4 April 2017.
Istri dari Sri Sultan X Hamengkubuwono itu juga mengatakan, pemilihan tersebut di mata MA juga akan dinilai tidah sah, dan oleh karenanya MA tidak akan bersedia melantik DPD di bawah pimpinan Oesman Sapta.
Seperti diketahui, Oesman Sapta terpilih secara aklamasi dini hari tadi, dalam sidang parpurna yang berlangsung ricuh. Turut terpilih mendampingi Oesman Dua Wakil Ketua yakni Darmayanti Lubis dan Nono Sempono.
.ebit
0 Response to " GKR Hemas: DPD Pimpinan Oesman Sapta Tidak Sah"
Posting Komentar