Kasus Penagihan Fiktif di Pertamina, Kejaksaan Tahan 4 Tersangka

Kasus Penagihan Fiktif di Pertamina, Kejaksaan Tahan 4 Tersangka

MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Kejaksaan menahan empat tersangka dalam kasus penagihan fiktif di PT Pertamina. Penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung yang menyidik kasus ini sejak awal, telah menyerahkan berkas dan tersangka kepada pihak Kejari Jakarta Selatan.

"Kita sudah limpahkan ke Kejari Selatan, dan sudah dilakukan penahanan atas keempat tersangka,| kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Warih Sadono di Jakarta, Sabtu 16  April 2017.

Keempat tersangka yang ditahan adalah Sidhi Widyawan selaku Direktur Pemasaran PT. Patra Niaga Tahun 2008 – awal 2011, Johan Indrachmanu (Vice President National Sales 2 tahun 2010 – 2012 atau saat ini Direktur Marketing PT. Utama Alam Energi), Carlo Gambino Hutahaean (Direktur Operasional PT Ratu Energy Indonesia) serta Eddy (Manager Operasional PT. Hanna Lines).‎

Keempat tersangka saat ini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Rutan Kejari Jakarta Selatan, sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Keempatnya diduga melakukan penagihan fiktif atas pembayaran Jasa Transportasi dan Handling BBM fiktif oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN) sekitar Rp 73 miliar.

Sebelumnya ada kontrak kerjasama jasa tranpsortasi dan handling BBM untuk Kalimantan. Lalu, PT Patra Niaga berkerjasama dengan PT HL dan PT REI untuk memasok BBM PT Tepi.

Kemudian, PT Patra mengajukan anggaran sebesar Rp72,15 miliar ke PT Pertamina untuk pembayaran ke PT REI. Namun dana tersebut tidak dibayarkan, karena proyek tersebut fiktif. 

Dalam kasus ini negara dirugikan Rp72, 15 miliar.



.me

0 Response to "Kasus Penagihan Fiktif di Pertamina, Kejaksaan Tahan 4 Tersangka"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel