Aksi Demo FPII Jilid II Gugat Dewan Pers
Sabtu, 15 April 2017
Comment
Para wartawan dan jurnalis independen yang tergabung dalam Forum Pers Independen Indonesia saat aski di gedung DPR RI, pada Kamis 13 April 2017. (Foto: harianberantas.co.id) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Aksi Demo Forum Pers Independen Indonesia (FPII) jilid II berlangsung di tiga titik yaitu kantor Dewan Pers, Kantor Kemenkominfo dan gedung DPR RI, Kamis, 13 April 2017.
Aksi demo jilid II ini atau aksi 134 tersebut terpaksa dilakukan sebagai reaksi dari tidak diindahkannya aksi demo jilid I sebelumnya, pada Kamis 20 Maret 2017, baik oleh Dewan Pers maupun Komisi I DPR.
Sebagai informasi, dalam Aksi Jilid I yang lalu, Anggota Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyri telah menerima 3 (tiga) orang utusan FPII yaitu, Ketua Deputi FPII Bidang Jaringan, Hefrizal, Ketua Deputi Bidang Organisasi, Jalu Pamone, Ketua Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan, Obor Panjaitan.
Abdul Kharis Almasyri dalam dialog tersebut berjanji akan mengundang FPII dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang berlangsung tanggal 10 s/d 13 April 2017.
Aksi Demo jilid II ini menjadi sangat penting artinya bagi eksistensi wartawan maupun media pers independen, karena sebelumnya FPII yakni pada 9 Febuari 2017 yang lalu, sebelum aksi demo jilid I berlangsung, telah mengajukan surat kepada Komisi I DPR minta agar dilibatkan dalam pembahasan
RUU ITE.
Namun ternyata, semua hanya janji, dan Komisi I melakukan cidera janji.
FPII saat menggeruduk gedung Dewan Pers,Kamis 13 April2017. (Foto: depokpos.com). |
Arogansi Dewan Pers
Aksi FPII Jilid II di depan gedung Dewan Pers, hanya dapat dilakukan di luar pagar, dan para jurnalis dilarang memasuki halaman gedung dewan pers, gedung mereka sendiri.
Pihak petinggi Dewan Pers nampaknya merasa perlu menghadirkan pihak ketiga saat kedatangan teman-teman koleganya. Di dalam pagar nampak aparat kepolisian berjaga ketat dibawah komando Iptu Wakimin. Sedangkan di luar pagar berjaga Iptu Warsito.
Negoisasi dengan pihak ketiga tersebut, mencapai kesepakatan yakni hanya mengijinkan empat orang utusan FPII memasuki gedung Dewan Pers untuk memasang bannner Gugatan FPII terhadap Dewan Pers.
Akhirnya, Edi Pilliang (Jubir Presidium), Dharma Eksana (anggota presidium), Hendro (perwakilan setnas FPII Jawa Barat, dari media cetak Nusantara Merdeka), Afid (perwakilan Setwil Jawa Timur, dari media bisnis nasional. masuk dan naik ke gedung Dewan Pers memasang banner: MENGUGAT!
RUU ITE
Ketua umum FPII, Kasihhati, dalam orasinya menyatakan Dewan Pers, terutama Ketuanya yakni Yosep Adi Prasetyo, telah menunjukan sikap yang tidak gentelemen dan arogan, karena bukan saja dia tidak mau menerima peserta aksi, yang notabene adalah koleganya sendiri, tetapi juga melarang aksi dilakukan di dalam halaman gedung.
"Sebaiknya Yoseph Adi Prasetyo, mundur dari posisinya sebagai Ketua Dewan Pers, karena bukan saja sudah bersikap sok penguasa, tetapi juga sudah menjadi antek-antek penguasa," tegas Kasihhati, yang mendapat respon dari peserta aksi yang meneriakan kata, mundur, mundur, untuk Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo.
Aksi FPII Jilid II di Dewan Pers, Kamis (13/4). (Foto: Ist) |
Menurutnya, wacana yang dilemparkan Pemrintah dan juga didukung Dewan Pers kepada masyarakat tentang berita Hoax hanyalah akal-akalan pemerintah agar ada alasan untuk mengajukan RUU ITE (Informasi dan Transaksi elektronik) menjadi Undang-Undang ITE.
Dia mencontohkan kasus pemberedelan 10 situs yang diblocked pemerintah beberapa waktu lalu sebagai bentuk campur tangan pemerintah melalui Kemenkominfo mengatur media massa.
FPII menyatakan saat ini tiga buah lembaga yaitu Dewan Pers, Komisi I DPR RI dan Kemenkominfo seakan kompak untuk melakukan pembungkaman terhadap keberlangsungan media massa dan para pencari berita dengan bersenjatakan UU ITE tahun 2008.
Kementrian Komunikasi telekomunikasi dan informatika seakan memaksa RUU ITE agar segera disahkan menjadi Undang-Undang yaitu demi kepentingan sesaat dengan menggunakan alasan penertiban.
Alasan yang digunakan sangat tidak masuk akal, ketika Ketua Tim Panja RUU ITE, Henry Subiakto mengatakan bahwa lembaga Pers tidak perlu khawatir tentang kemunculan pasal hak untuk dilupakan di UU ITE baru, Henry mengatakan juga bahwa hal itu berlaku bagi media non pers, dan anehnya saat ini pihak Dewan Pers mengeluarkan aturan dengan seenaknya terkait dengan verifikasi bagi media-media apapun, dan bagi media yang tidak mengikuti verifikasi tersebut dianggap bukanlah media pers alias media non pers.
Industri media massa saat ini tidak lagi berbentuk cetak, tetapi telah berkembang melalui siaran
elektronik dan atapun online sehingga hal ini mengkhawatirkan FPII pemerintah akan menggunakan pasal-pasal tersebut. Pihak kepolisian dan kejaksaan akan dengan mudah menangkap dan menjerat industri media massa, padahal tugas media massa juga membongkar kebohongan kepada publik yang dilakukan pihak tertentu.
Aksi Demo damai ini berakhir dengan datangnya utusan Sekretaris Komisi I, Hermawan yang mengatakan bahwa Komisi I DPR RI akan mengundang FPII pada Senin 17 April 2017, mendatang.
.toh/dyan
0 Response to "Aksi Demo FPII Jilid II Gugat Dewan Pers"
Posting Komentar