Pilpres, Calon Bisa Sampai 15 Pasang

Pilpres, Calon Bisa Sampai 15 Pasang

MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) ditetapkan 17 April 2019, dan jumlah pasangan calon Presiden dan wakil presiden bisa sampai mencapai 15 pasangan calon (paslon).

Hal ini disebabkan tidak adanya parliamentary threshold dalam pengajuan paslon presiden dan wakil presiden.

Demikian salah satu poin yang disampaikan Ketua Panitia Kerja RUU Pemilu, Lukman Edy, kepada wartawan di kompleks DPR Senayan, Jakarta, Selasa, 25 April 2017.

"Pada pilpres nanti, tidak ada ketentuan parliamentary threshold, jadi maksimal nanti akan ada 15 paslon, karena diperkirakan jumlah partai yang ikut pemilu jumlahnya maksimal 15 parpol," ungkap Lukman.

Jika pada pemilu lalu, ditetapkan 20-25 persen suara parlemen, namun pada pilpres ini nol persen, karena pileg dan pilpres digelar secara bersamaan.

Sedangkan dipilihnya hari Rabu tanggal 17 April, kata Lukman, hal itu diambil setelah ada kesepakatan antara Panja RUU DPR dengan KPU, Bawaslu dan juga Pemerintah.

"Setelah berkoordinasi dengan KPU dan Bawasalu, dan juga Pemerintah, maka kita sepakat Pemilu 2019, baik pileg maupun pilpres akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 17 April," jelas Lukman Edy kepada wartawan.

Hari Rabu nampaknya telah menjadi konvensi bagi waktu pelaksaan pemilu atau saat coblosan, kata Lukman.

"Hari Rabu adalah hari yang paling rasional, untuk menekan rendahnya partispasi warga, dan agar angka partisipasi masyarakat tinggi, karena Rabu bukanlah hari yang terjepit," jelas Lukman.

Hari Rabu, telah menjadi seperti hari pemilu, tukasnya.

Soal tanggal 17, lanjut Lukman, kemungkinan tidak akan ada partai dengan nomor urut 17, dan diperkirakan jumlah partai politik yang ikut pemilu jumlahnya tidak akan lebih dari 15 parpol.

Untuk poin ketiga, menurut Lukman, dipilihnya bulan April atau memilih waktu pemilu legislatif. Jika pemilihan presiden pada bulan Juni adalah dengan pertimbangan untuk memberi ruang yang cukup banyak tahapan dan penyelesaian masalah pasca pemilu.

“Selain itu memberikan jaminan pada 1 Agustus 2019 sudah dilaksanakannya pelantikan DPRD tingkat Kabupaten. Kalau waktu pelaksanaan pemilunya di bulan Juni atau mengikuti waktu pilpres 2014, dipastikan mengganggu pelaksanaan pelantikan DPRD Kab/kota,” ujarnya.


.me

0 Response to "Pilpres, Calon Bisa Sampai 15 Pasang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel