Akhirnya Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Chat Mesum
Senin, 29 Mei 2017
Comment
Habib Rizieq Syihab |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Pihak penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus chat mesum, Senin 29 Mei 2017.
Penetapan tersangka atas diri Rizieq menyusul ditetapkanya Firza Husein, pasangan yang diduga menjadi lawan chat Rizieq di jejaring sosial WhatsApp yang viral beberapa waktu lalu.
Merdeka.com - Polisi menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus chat mesum dengan Firza Husein. Rizieq jadi tersangka setelah penyidik Direktorat Kriminal Khusus melakukan gelar perkara.
"Meningkatkan status yang bersangkutan (Rizieq) dari saksi ke tersangka kasus pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada awak media, Senin (29/5).
Penetapan Rizieq sebagai tersangka, kata Argo, dilakukan setelah pihak penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan menemukan adanya dua alat bukti.
"Dalam gelar perkara yang dilakukan, penyidik menemukan Alat bukti," ucapnya.
Namun demikian, Argo belum bersedia merinci alat bukti tersebut dan apa peran Rizieq dalam kasus ini.
Tentang keberadaan Rizieq yang saat ini berada di luar negeri, juga belum diketetahui, apakah Rizieq akan ditunggu kedatanganya ke tanah air ataukah dilakukan jemput paksa dengan meminta Interpol mengeluarkan red notice untuk yang bersangkutan.
"Kita belum tahu soal itu (jemput paksa), kita tunggu penyidik," elak Argo.
Silain pihak Argo menyampaikan bahwa berkas Firza, sudah dikirimkan penyidik ke Kejaksaan Tinggi.
"Kalau berkas tersangka atas nama Firza sudah dilimpahkan ke jaksa, hari ini," tandasnya.
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan atau Pasal 6 junto pasal 32 dan atau pasal 8 junto pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Serta pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU ITE.
Sedangkan Rizieq dikenakan Pasal 9 juncto Pasal 35 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Seperti diketahui, Pasal 9 itu ditujukan kepada orang yang menyuruh atau menjadikan orang lain sebagai objek model yang mengandung muatan pornografi.
.poltak/me
0 Response to " Akhirnya Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Chat Mesum"
Posting Komentar