TKW Divonis 11 Tahun Kasus Sabu, Menangis Minta Keringan Hukuman
Senin, 29 Mei 2017
Comment
Terdakwa Nisa Rosmawati, TKW yang bekerja di Malaysia divonis 11 tahun karena terbukti menyeludupkan narkoba jenis sabu oleh majelis hakim PN Surabaya, Senin (29/5). (Foto: Merdeka) |
MEJAHIJAU.NET, Surabaya - Terdakwa Nisa Rosmawati, TKW Indonesia yang bekerja di Malaysia menangis di kursi pesakitanya, ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis hukuman 11 tahun penjara kepada dirinya karena terbukti melakukan penyelundupan narkoba sabu seberat 930 gram, Senin 29 Mei 2017.
"Bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 113 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selanjutnya, memutuskan terdakwa dihukum 11 tahun penjara," ucap Ketua Majelis Hakim, Isjuadi, saat membacakan amar putusan majelis hakim
Selain itu terdakwa juga dikenakan denda Rp1 miliar, yang jika hal tersebut tidak dibayarkan maka, hukumanya ditambah tiga bulan kurungan penjara. Mendengar putusan tersebut, terdakwa rupanya sangat terguncang dan langsung menangis.
"Saya minta keringanan, pak hakim, saya tidak tahu apa-apa," ucap Nisa terisak sambil menunduk di kursi pesakitan.
Amar putusan majelis hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti, bahwa terdakwa dianggap bersalah karena membawa, menyimpan, memiliki, dan hendak menyeludupkan narkoba jenis sabu yang dibawanya dari Malaysia ke Indonesia yang disimpanya dalam gagang tas koper.
Dengan dibungkus 12 kantong plastik, terdakwa menyembunyikan narkoba ke dalam gagang tas koper. Namun diketahui petugas bandara saat barang bawaannya melewati x-ray.
Namun demikian, majelis hakim memutus lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 15 tahun penjara, dengan pertimbangan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui apa yang dilakukan itu salah.
Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.
*/me
0 Response to "TKW Divonis 11 Tahun Kasus Sabu, Menangis Minta Keringan Hukuman"
Posting Komentar