Dirut PT Garam Ditangkap Selewengkan Ketentuan Impor dan Distribusi Garam

Dirut PT Garam Ditangkap Selewengkan Ketentuan Impor dan Distribusi Garam

Garam milik PT Garam (persero) disegel Tim Satgas Pangan Mabes Polri di sebuah gudang di Gresik, Jawa Timur, Rabu (7/6). (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Dirut PT Garam (persero) Achmad Boediono ditangkap penyidik Dittipideksus Bareskrim  terkait penyimpangan ketentuan impor garam. Boediono dijemput langsung di rumahnya di Perumahan Prima,  Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 10 Juni 2017. 

Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Agung Setya, dalam keteranganya tertulisnya mengatakan, PT Garam yang mendapat tugas dari Menteri BUMN untuk mengimpor garam konsumsi dalam rangka pemenuhan kebutuhan garam konsumsi nasional, namun ternyata mengimpor jenis garam industri dengan kadar NaCL di atas 97 persen. 

Dalam kontrak, PT Garam mendapat penugasan mengimpor sebanyak 75.000 ton garam konsumsi. 

Penyimpangan kedua, PT Garam mengalihkan sebanyak 74.000 ton kepada 45 perusahaan lain untuk pendistribusian garam industri yang diimpornya, yang hal itu bertentangan dengan Pasal 10 Permendag 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Importasi Garam, yang menentukan bahwa perusahaan importir garam  industri dilarang memerdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.

Disebutkan, PT Garam hanya mendistribusikan sebanyak 1.000 ton garam yang diimpornya, dan dikemas dalam kemasan 400 gram dan dilabel dengan merk Garam Cap Segi Tiga G. Namun garam industri tersebut dijual untuk kepentingan konsumsi.

Tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3,5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. 



.poltak/me

0 Response to "Dirut PT Garam Ditangkap Selewengkan Ketentuan Impor dan Distribusi Garam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel