Kasasi Ditolak, Pidana Jessica 20 Tahun Inkracht

Kasasi Ditolak, Pidana Jessica 20 Tahun Inkracht

Jessica Kumla Wangsa
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa Jessica Kumala Wongso, dan dengan demikian dia dinyatakan bersalah atas matinya Wayan Mirna Salihin, dan pidananya 20 tahun menjadi inkracht, terhitung Rabu, 21 Juni 2017, saat putusan kasasi tersebut diketok.

Dilansir dari website MA, perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Kasasi yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkotsar dibantu dua hakim agung lainya yakni, Salman Luthan dan hakim agung Sumardijatmo.

Perkara tersebut teregisterAI Nomor: 498K/PID/2017, dan putusanya menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan Jessica Kumala Wongso.

"Amar putusan: Tolak," putus Artidjo dalam website MA.

Perkara tersebut masuk ke meja kasasi pada tanggal 9 Mei 2017.

Baca Juga

Seperti diketahui, Jessica didakwa membunuh Mirna dengan menggunakan racun sianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta pada 6 Januari 2016. Mirna meninggal dalam perjalanan ke rumahsakit.

Atas kematian Mirna polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan tunggal, yang juga hadir di Kafe Oliver.

Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang disiarkan secara live oleh media televisi, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Pengajuan banding Jessica ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016. 

Jessica mencoba melakukan Upaya Kasasi, namun kasasinya pun tetap ditolak MA pada 21 Juni kemarin.



*/me

Related Posts

0 Response to "Kasasi Ditolak, Pidana Jessica 20 Tahun Inkracht"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel