Kasus Penyerangan Mapoldasu, 3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Senin, 26 Juni 2017
Comment
Kapolda Sumut, Irjen Rycko Amelza Dahniel, ketika akan melepas jenasah Ipda (Anumerta) Martua Sitanggang. (Foto: Ist) |
MEJAHIJAU.NET, Medan – Polda Sumut menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penyerangan pos jaga markas Polda Sumut, yang menewaskan Ipda (Anumerta) Martua Sigalingging.
Dari ketiga tersangka, dua tersangka yang langsung melakukan penyerangan yakni Ardial Ramadhana, tewas ditembak petugas, sedangkan Syawaluddin Pakpahan, tertembak pada bagian paha. Satu tersangka lagi, Boboy, 17, remaja yang bertugas melakukan pemantauan sebelum dilakukan penyerangan.
“Dari 12 orang yang diperiksa sebanyak 5 orang berpeluang menjadi tersangka. Selain tiga tersangka tersebut, kemungkinan ada tersangka lain,” jelas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, Senin, 26 Juni 2017.
Pasca-penyerangan, petugas Poldasu melakukan serangkain penggeledahan, baik di rumah para tersangka, juga di sebuah kantor percetakan di Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Dalam penggeledahan tersebut petugas menyita sejumlah barang bukti yakni, buku tulis sebanyak 155 buah, buku agama Islam sebanyak 26 buah, Buku tabungan, dua unit komputer, HP, empat KTP, dua unit motor, buku nikah, hingga tas pinggang dan dompet.
Seperti diberitakan tersangka Ardial Ramadhana dan Syawaluddin Pakpahan melakukan penyerangan ke Pos Jaga II di Mapoldasu, Minggu (26/5) sekitar pukul 03.00 WIB. Di pos kebetulan tengah istirahat Ipda (Anumerta) Martua Sigalingging, sedangkan rekanya Brigadir Erbi Ginting tengah berada di luar pos.
Dalam penyerangan tersebut, walau sempat melakukan perlawanan, Martua tewas dengan tiga luka tusukan di bagian leher, dada dan tangan.
Petugas lain yang mengetahui serangan tersebut segera mengambil tindakan keras dengan melepaskan tembakan. Tersangka Ardial tewas seketika, sedangkan tersangka Syawaludin Pakpahan tertembak di bagian paha dan ditangkap dalam keadaan hidup.
.me
0 Response to "Kasus Penyerangan Mapoldasu, 3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka"
Posting Komentar