Bandar di Batam Ditangkap, Simpan 10 Kg Sabu Dalam Mesin Cuci
Sabtu, 22 Juli 2017
Comment
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari |
MEJAHIJAU.NET, Batam - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang bandar narkoba Jaringan internasional di pulau Batam, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 10 Kg, Sabtu 22 Juli 2017.
Tersangka JAR ditangkap di rumahnya, dan sabu didapat petugas disembunyikan di dalam mesin cuci.
"Tersangka yang ditangkap di Batam berinsial JAR dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 10 kilogram sabu asal Malaysia," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari saat dihubungi Antara di Jakarta, Sabtu, 22 Juli 2017.
Penangkapan ini adalah hasil pengembangan BNN yang sebelumnya melakukan penangkapan di beberapa bandara bekerjasama dengan beberapa BNN Provinsi dan petugas Bea dan Cukai.
Pada rangkaian penangkapan tersebut di empat bandara, petugas BNN menyita sekitar 8 Kg sabu, sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan sekitar 18 Kg.
Di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, BNN bekerjasama dengan BNNP Bali dan Bea Cukai Bali menangkap dua kurir narkoba, dengan barang bukti sabu seberat 5 ons, Jumat (14/7).
Kemudian, di Bandara Soekarno-Hatta, BNN dan Bea Cukai menangkap tiga tersangka yakni, JF, 29, Ys, 28 dan Hs, 32, dan mengamankan sabu seberat 2,02 Kg, Sabtu (15/7).
Ketiganya ditangkap saat akan membawa shabu ke Lombok melalui Bandara Soekarno Hatta, dan sabu disembunyikan di dalam sepatu.
Masih di hari yang sama, BNN-BNNP dan Bea Cukai Jambi menangkap seorang kurir dengan barang bukti 1 kg.
Dan keesokanya, BNN-BNNP Sumsel dan Bea Cukai Palembang menangkap dua kurir dengan barang bukti narkoba sebanyak 4kg.
*/me
0 Response to " Bandar di Batam Ditangkap, Simpan 10 Kg Sabu Dalam Mesin Cuci"
Posting Komentar