GNPF MUI Ajukan Gugatan Perppu Ormas ke MK

GNPF MUI Ajukan Gugatan Perppu Ormas ke MK

Kuasa Hukum GNPF MUI,, Kapitra Ampera (kiri) dan Ketua Umum GNPF MUI, BahtiarNasir (kanan). (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Kapitra Ampera, dan sejumlah pengacara mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan uji materi atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU tentang Ormas‎, Jumat 28 Juli 2017.

Kapitra juga didampingi Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), dan sejumlah perwakilan aksi 287.

"Ya, kita akan daftarkan uji materi Perppu Ormas," kata Kapitra di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (28/7).

Sementara itu sejumlah massa peserta aksi 287, seusai sholat Jumat bergerak menuju gedung MK.

Kapitra mengatakan, gugatan dilakukan tidak hanya oleh Ormas, tetapi juga perorangan. Disebutkan diantaranya adalah, Yayasan Dewan Da'wah Islamiyah, Yayasan Forum Silaturrahim Antar Pengajian, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, DPP FPI, dan Perkumpulan Hidayatullah.

Sedangkan dari perorangan diantaranya adalah, Amril Saifa selaku Waketum Dewan Da'wah Islamiyah, Zuriaty Anwar selaku Sekretaris Umum Forum Silaturrahim Antar Pengajian, Muchlis Zamzami Can selaku Ketua I Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Munarman selaku sekretaris umum DPP DPI, dan Chandra Kurnianto selaku sekretaris jenderal DPP Hidayatullah. 

"Kita sih, inginya (ketemu) sama Ketua MK, tapi katanya cuma perwakilan aja, tapi nggak apa-apalah," ujar Kapitra.

Kapitra dan timnya lalu menuju ruang tunggu untuk mengajukan pendaftaran gugatan tersebut.



.ebiet/me

0 Response to "GNPF MUI Ajukan Gugatan Perppu Ormas ke MK"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel