Pasal 222 Digugat ke MK

Pasal 222 Digugat ke MK

Presiden Joko Widodo
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Pasal 222 UU Pemilu yang baru disahkan pekan kemarin digugat Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 24 Juli 2017.

Wakil Ketua ACTA, Dahlan Pido mengatakan gugatan judicial review diajukan pihaknya terutama terkait pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ketentuan soal presidential threshold. 

Dalam pasal 222 tersebut ditetapkan calon presiden dan calon wakil presiden hanya dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan suara sebanyak 20 persen suara di parlemen atau 25 persen suara sah nasional.

"Ini bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, terutama pasal 4, pasal 6A dan pasal 28D Ayat (1) dan ayat (3)," jelas Dahlan.

UU pemilu disahkan pada Kamis tengah malam (20/7) pekan lalu, diwarnai walk out 4 fraksi yang menolak opsi A yang menetukan besaran presidential threshold sebesar 20 persen suara parlemen atau 25 persen suara sah nasional. 

Keempat fraksi yang melakukan walk out yaitu Fraksi Partai Gerindra, PAN, PKS, dan Demokrat memilih opsi B, dengan angka presidential threshold 0 persen suara. 

Menurut Dahlan, di dalam konstitusi tidak ada disebutkan soal ketentuan syarat bagi partai pengusung calon presiden dan wakil presiden. Dan juga tidak ada disebutkan pembuat UU berwenang membuat syarat-syarattertentu bagi pengusungan calon presiden. 

"Dengan ketentuan seperti itu, dikhawatirkan calon presiden dan calon presiden akan melakukan tawar menawar politik dengan partai politik. Presiden dan wakilnya, kelak akan tersandera oleh kepentingan partai politik," jelas Dahlan.

Dan oleh karenanya, ACTA meminta MK agar menyatakan pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya dinyatakan tidak mempunayi kekuatan hukum, tegas Dahlan.



.ebiet/me

0 Response to " Pasal 222 Digugat ke MK"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel