Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 7 Pengecer dan Bandar Narkoba

Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 7 Pengecer dan Bandar Narkoba

Barang bukti sabu-sabu yang disita petugas Polres Pelabuhan Belawan dari 7 tersangka pengecer dan bandar sabu. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Medan - Petugas Polres Pelabuhan Belawan, Medan, menangkap tujuh orang diduga pengecer dan bandar narkoba, demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edy Safari, Sabtu 8 Juli 2017.

Edy mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (5/7) lalu, dan dari ketujuh tersangka petugas menyita barang bukti sabu seberat 1,9 Kg.

Petugas pertama kali menangkap lima tersangka yang diduga adalah pengecer, karena dari kelimanya petugas hanya mendapatkan barang bukti sabu berupa 5 bungkus sabu seberat 39 gram, 5 paket sabu seberat 4 gram dan 2 timbangan elektrik.

Kelima tersangka masing-masing M Yusuf, 32, A, 17, Ambiyah, 20, Pandri, 29 dan Hermanto,35.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang mengatakan ada pengedar sabu di wilayah Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan. Setelah petugas melakukan penyelidikan maka lalu dilakukan penangkapan," jelas Edy.

Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan hasilnya dua tersangka yang merupakan bandar besarnya berhasil ditangkap yakni, Syaiful Amri, 31 dan Basri, 41. Dari keduanya petugas menyita sabu seberat 1,9 Kg.

Ketujuh tersangka saat ini masih mnjalani pemeriksaan di Polres Pelabuhan Belawan, Medan.



*/me

0 Response to "Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 7 Pengecer dan Bandar Narkoba"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel