Pemilik Kapal dan ABK Ditangkap Selundupkan 40 KG Sabu Asal Malaysia

Pemilik Kapal dan ABK Ditangkap Selundupkan 40 KG Sabu Asal Malaysia

DEputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Medan - Seorang pemilik kapal beserta dua ABK-nya yang menyeludupkan narkoba jenis sabu asal Malaysia ditangkap petugas BNN di Jalan Medan, Panton Labu, Banda Aceh, Jumat, 18 Agustus 2017. 

Dua tersangka lainya adalah kurir narkoba dan sang bandar.

Deputi Pemberantasan Badan Narkoba Nasional (BNN), Irjen Arman Depari, dalam rilisnya menyebutkan kelima tersangka yang telah diamankan adalah Musriadi, Zulkifli, Tajul M, Sayful, dan Dahlan.

Dijelaskanya, pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya Musriadi yang berperan sebagai kurir, dan diperoleh informasi bahwa sabu berasal dari tersangka Tajul.

Kemudian polisi pun melakukan penangkapan atas tersangka Tajul.

"Setelah penangkapan kurir, berkembang kepada Tajul sebagai transporter. Berdasarkan keterangan Tajul bahwa sabu tersebut dari Malaysia, dibawa oleh ABK dengan kapal milik Tajul, sedangkan narkotika jenis sabu tersebut milik Dahlan," kata Depari.

Dalam penangkapan ini turut diamankan barang bukti 2 buah karung berisi narkotika jenis sabu berat Brutto 40 kg, 1 unit mobil Mistsubisi Strada, 1 unit Mobil Juke, dan 6 HP.

“Saat ini kasus masih dalam pengembangan,” pungkasnya.



.me

0 Response to "Pemilik Kapal dan ABK Ditangkap Selundupkan 40 KG Sabu Asal Malaysia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel