Setnov: Itu Fitnah!
Jumat, 03 November 2017
Comment
Ketua DPR, Setya Novanto, saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa Andi Narogong dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP-e, Jumat, (3/11). (Foto: Antara) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), bersikukuh tidak mengetahui adanya korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronika (KTP-e), ketika proyek tersebut dibahas DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagari), dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Setnov tampak segar dan percaya diri saat hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 3 November 2017, mengenakan batik berwarna coklat, Setnov hadir didampingi Sekjen Partai Golkar, Idrus Mahram.
Setya Novanto hadir di persidangan sebagai saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Narogong alias Andi Agustinus. Dalam dua panggilan sebelumnya, Setnov tidak hadir dengan alasan kesibukan dan juga sakit.
Dalam pemeriksaan tersebut, Majelis Hakim nampaknya cukup frustasi menghadapi sikap Setnov yang kukuh menyatakan dirinya tidak ada menerima uang dari siapapun, bahkan dia mengatakan dirinya tidak mengetahui ada korupsi dalam pembahasan antara DPR dengan Kemendagari dan Dirjen Dukcapil.
Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-Butar menanyakan keterkaitan lembaga DPR seputar aliran dana e-KTP.
“Dari keterangan dalam sidang e-KTP, katanya ada bagi-bagi uang yang menurut pengusaha wajar dalam pengadaan. Bagi uang ini juga dikaitkan lembaga DPR Anda?” kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-Butar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, (3/11).
“Kami betul-betul tidak mengetahui, yang mulia,” jawab Setnov spontan.
“Tapi ada sumber yang mengatakan, Anda ikut arus perputaran uang itu, apa keterangan Anda?” tanya Jhon.
“Ini fitnah yang kejam dilakukan kepada saya dan ada pihak yang menyudutkan saya,” tegas Novanto nampak bersungguh-sungguh.
Namun Jhon Halasan Butar-Butar yang sudah berpengalaman sebagai hakim tidak begitu saja percaya dengan jawaban Setnov yang terdengar seolah-olah jujur.
Maka Jhon kembali bertanya, dan berkali-kali ditanyakan kepada Setnov soal apakah dirinya, ketika itu sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, dan juga sebagai teman dekat dari Andi Narogong, ada menerima uang atau tidak.
“Anda tidak pernah terima uang?” tanya Jhon.
“Iya benar, yang mulia,” jawab Novanto.
“Sekali lagi saya tanya apakah Anda menerima uang,” tanya Jhon.
“Tidak pernah sama sekali yang mulia,” tegas Novanto.
Seperti diketahui, dalam perkara ini, Andi Narogong didakwa melakukan korupsi pengadaan e-KTP dengan memperkaya sejumlah pihak. Disebut-sebut dirinya bersama Setya Novanto masing-masing mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar. Proyek itu sendiri bernilai Rp5,9 triliun, dan ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Setnov sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Namun, status tersebut dicabut dan digugurkan oleh hakim tunggal Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar.
Hakim Cepi menyatakan, penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK, tidak sah.
.mar/me
0 Response to "Setnov: Itu Fitnah!"
Posting Komentar