Bawaslu Juga Anulir Putusan KPU Tentang Partai Garuda

Bawaslu Juga Anulir Putusan KPU Tentang Partai Garuda

Para kader Partai Garuda
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Selain menganulir putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Partai Berkarya yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga menganulir putusan serupa atas Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda), Jumat, 23 Desember 2017.

Dengan demikian, Partai Berkarya dan Partai Garuda masih diberi kesempatan memperbaiki kesalahan dan mensinkronkan data antara data pusat dan derah.

"Dengan ini Bawaslu menganulir putusan KPU yang menyatakan Partai Garuda tidak memenuhi persyaratan administrasi menuju tahap verifikasi faktual," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Rahmad Bagja di Bawaslu Sabtu, 23 Desember 2017.

Partai Garuda menggugat KPU ke Bawaslu, Senin (18/12) karena dinyatakan tidak lolos persyaratan administrasi. 

Seperti diketahui sebelumnya, KPU menyatakan 12 dari 14 partai politik melaju ke tahap verifikasi faktual. Dua partai yang tidak lolos adalah Partai Berkarya dan Partai Garuda.

Kedua partai tersebut dinyatakan tidak bisa lanjut ke tahap verifikasi faktual karena tidak bisa memenuhi syarat batas minimal daftar keanggotaan di kabupaten/kota minimal seribu orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk.

"Partai Garuda hanya perlu mensinkronisasikan data di beberapa daerah, selain itu sudah memenuhi persyaratan untuk maju ke tahap verifikasi faktual," kata Sekretaris Jenderal Partai Garuda Abdullah Mansyuri di Bawaslu, Sabtu, 23 Desember 2017.

Abdullah menjelaskan, Bawaslu memberikan waktu selama 1X24 jam terhitung Sabtu, 23 Desember 2017, untuk Partai Garuda mensinkronisasikan data dan berkoordinasi dengan KPU untuk menindaklanjuti hasil tersebut.


.ebiet/me

0 Response to "Bawaslu Juga Anulir Putusan KPU Tentang Partai Garuda"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel