Divonis 8 Tahun, Andi Narogong: 'Saya Terima yang Mulia'

Divonis 8 Tahun, Andi Narogong: 'Saya Terima yang Mulia'

Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong saat mendengarkan puitusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12). (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, langsung menyatakan menerima menjawab pertanyaan majelis hakim saat dirinya divonis bersalah dan dihukum 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 21 Desember 2017.

"Bagaimana terdakwa apa anda menerima vonis ini, silakan terdakwa bisa berkomunikasi dengan tim kuasa hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar saat bertanya kepada Andi.

Andi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim dengan spontan, 'Saya terima yang mulia,' ucap Andi tegas.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan 'pikir-pikir'.

"Kami pikir-pikir yang mulia," ujar jaksa Eva Yustisiana.

Selain dihukum 8 tahun penjara, Andi juga dikenakan denda Rp 1 miliar, serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dan Rp1,186 miliar.

Sebelumnya, Andi telah mengembalikan uang kepada KPK sebesar USD350 ribu, sehingga jumlah uang pengganti yang akan dibayarkan dikurangi jumlah tersebut, dan harus dibayarkan penuh dalam waktu satu bulan setelah putusan hukuman berkekuatan tetap.

Jika tidak bisa dibayarkan penuh, maka harta Andi akan disita negara.



.mar/me

0 Response to "Divonis 8 Tahun, Andi Narogong: 'Saya Terima yang Mulia'"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel