:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1921515/original/011320600_1519207741-Ujaran-Kebencian-2.jpg)
Bareskrim Ciduk 18 Tersangka Penyebar Berita Hoax
Rabu, 21 Februari 2018
Comment
:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1921515/original/011320600_1519207741-Ujaran-Kebencian-2.jpg)
"Kita amankan 18 orang. 10 tersangka kita tangkap pada bulan Februari ini," kata Kombes Pol Irwan Anwar, Kasubid 1 Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri, Jalan Taman Jatibaru, Jakarta Pusat, Rabu 21 Februari 2018.
Isu-isu yang diangkat para tersangka, kata Irwan, terkait penculikan ulama, dan ujaran kebencian kepada para tokoh agama, penguasa ataupun pejabat negara.
Sebanyak 10 tersangka ditangkap pada bulan Februari ini, tujuh diantaranya berasal dari Jawa Barat dan tiga dari Jakarta.
"Mereka menyebarkan isu, seolah-olah terjadi penculikan ulama, guru ngaji dan muadzin," terang Irwan.
.poltak/me
0 Response to " Bareskrim Ciduk 18 Tersangka Penyebar Berita Hoax"
Posting Komentar