Kejaksaaan Agung Sita Dokumen dari Kantor Bank Mandiri Jakarta dan Bandung

Kejaksaaan Agung Sita Dokumen dari Kantor Bank Mandiri Jakarta dan Bandung

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Warih Sadono. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Pihak penyidik Kejaksaan Agung (kejagung) melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Mandiri dan juga di Kantor Mandiri Tbk Commersial Banking Centre Cabang Bandung, Rabu, 31 Januari 2018. 

Dalam penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen.

"Kita telah sita sejumlah dokumen baik di Bandung maupun Jakarta," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus)  Warih Sadono,  di Kejagung,  Kamis (1/2).

Dikatakanya, penggeledahan ini sebagai tindak lanjut penyidikan kasus pembobolan bank Mandiri sekitar Rp1, 47 triliun oleh Rony Tedy, Dirut PT Amarta Tirta Botlling (TAB) Company, yang terjadi pada tahun 2015.

Warih belum dapat menjelaskan jenis dokumen apa saja yang disita oleh tim penyidik, karena masih perlu diklarifikasi dan dipelajari terlebih dahulu.

Warih melanjutkan, dan mengatakan kemungkinan ditetapkanya tersangka baru dalam kasus ini, mungkin saja terjadi. 

"Ya, mungkin saja ada tersangka baru dari penyitaan dokumen tersebut. Dokumenya masih harus dipelajari," terangnya.

Pihak Kejagung telah menetapkan empat tersangka, selain Rony Tedy, tiga lainya dari bank Mandiri, walau belum menyentuh level direksi.

Tiga tersangka dari Banm Mandiri adalah, Surya Baruna Semenguk (Commercial Banking Manager), Frans Eduard Zandra (Relationship Manager) dan Tegi Kartika Wibowo (Credit Risk Manager).


.ebiet/me

0 Response to "Kejaksaaan Agung Sita Dokumen dari Kantor Bank Mandiri Jakarta dan Bandung"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel