Pengajuan PK Ahok Terkait Vonis Bersalah Buni Yani

Pengajuan PK Ahok Terkait Vonis Bersalah Buni Yani

Hasil gambar untuk ahok dan buni yaniMEJAHIJAU.NET, Jakarta - Salah satu alasan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) adalah terdapatnya pertentangan putusan yaitu terkait putusan PN Bandung yang menyatakan Buni Yani bersalah dan divonis 1,5 tahun penjara.

Hal ini diungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng.

""Terkait dengan perkara Buni Yani yang divonis bersalah di PN Bandung," ujar Jootje saat dihubungi, Selasa, 20 Februari 2018.

Menurutnya, dalam memori PK yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Mahkamah Agung (MA) terdapat alasan pengajuan PK.

Salah satunya adalah terkait vonis yang dijatuhkan terhadap Buni Yani, terpidana UU ITE di Pengadilan Negeri Bandung. 

"Pada pokoknya, keberatan dengan putusan Buni Yani. Dia membandingkan dengan putusannya. Atas dasar itu terlah terjadi kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata," ujar Jootje menjelaskan isi dalam berkas permohonan PK Ahok kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/2).

Namun, Jootje enggan menjelaskan lebih rinci terkait alasan pengajuan PK Ahok tersebut, dan meminta pers bersabar hingga memori PK dibacakan pada persidangan Senin (26/2).

Seperti diketahui, majelis hakim pada PN Bandung menyatakan Buni Yani telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dinyatakan bersalah atas perbuatanya melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu, dan divonis 1,5 tahun penjara.

Video Ahok tersebut kemudian viral. Video ini yang kemudian menjadi awal mula kasus yang menyeret Ahok.

Adapun Ahok divonis 2 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan penodaan terkait pidatonya di Kepulauan Seribu yang mengutip ayat suci.

Setelah divonis, Ahok batal mengajukan banding. Jaksa juga mencabut banding terhadap vonis yang ditetapkan hakim. Saat ini, Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Tentu, dua putusan bersalah oleh hakim, baik terhadap Ahok maupun Buni Yani, oleh kubu Ahok dipandang sebagai putusan yang saling bertentangan. Jika Ahok divonis bersalah, seharusnya Buni Yani diputuskan tidak bersalah.

Seperti dipahami, ada tiga hal yang menjadi alasan seseorang mengajukan PK, yaitu, adanya bukti baru (novum), adanya kekhilafan hakim yang nyata-nyata, dan adanya pertentangan putusan.


.me

0 Response to "Pengajuan PK Ahok Terkait Vonis Bersalah Buni Yani"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel