Bareskrim Kembali Tangkap seorang Pelaku Pembobol Dana Nasabah DBS

Bareskrim Kembali Tangkap seorang Pelaku Pembobol Dana Nasabah DBS

Petugas saat mengamankan seorang wanita tersangka pembobol dana nasabah DBS di kawasan Serpong, Tangerang, Kamis (8/3). (Foto: Ist) 
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Satu lagi tersangka pelaku pembobol dana nasabah milik The Development Bank of Singapore (DBS) ditangkap petugas Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan tersangka BFH yang seorang wanita ditangkap di kawasan Serpong, Tanagerang, Kamis, 8 Maret 2018.

"Benar, penyidik Bareskrim melakukan penangkapan tersangka atas nama saudari BFH, di cluster sekitar Kelapa Gading, Serpong," kata Agung Setya melalui keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (9/3).

Dijelaskanya, BFH membobol dana nasabah Bank Singapura itu menggunakan KTP palsu atas nama FFH. KTP palsu itu digunakan untuk mengakses tabungan Bank Danamon di Kantor Cabang Pinangsia, Karawaci.

Rekening atas nama FFH itu diketahui telah menerima aliran dana dari rekening nasabah Bank DBS yakni Dali Agro Corps sebesar USD 50.000 atau setara Rp 662.617.450. 

Kemudian, oleh tersangka BFH dana tersebut ditarik tunai sebanyak 22 kali di beberapa mesin ATM, dan dilakukan juga pemindahan ke rekening lainnya.

"Pengakuan tersangka, tindakan tersebut dilakukan atas permintaan rekannya berinisial MCI yang masih buron," terang Agung.

Setelah itu, uang tersebut diserahkan kepada MCI dan BFH juga mendapatkan keuntungan hasil dari pembobolan tersebut. Sayangnya, penyidik belum bisa menyebutkan nominal uang yang diterima BFH.

Menurut pengakuan BFH, uang tersebut telah diserahkan kepada MCI, dan BFH mendapat bagian dari hasil pembobolan tersebut, namun tidka disebutkan jumlahnya. 

Hasil dari penangkapan ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti seperti 17 buku tabungan dari berbagai bank, dokumen atau slip transaksi pada beberapa bank, dokumen terkait pemalsuan identitas, ponsel, dan uang tunai diduga hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP dan Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga menangkap penerima dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank DBS berinisial IAYK dan pentransfer dana berinisial RSD. RSD bahkan telah dilimpahkan ke kejaksaan pada Januari 2018.

Bareskrim menerima laporan adanya pembobolan dana nasabah Bank DBS Singapura milik PT Green Palm Capital Corp dan Dali Agro Corps. Selama kurun waktu akhir 2016 terjadi pembobolan dengan total kerugian mencapai USD 1.860.000.



.poltak/me

0 Response to "Bareskrim Kembali Tangkap seorang Pelaku Pembobol Dana Nasabah DBS"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel