Walikota Kendari dan Ayahnya Ditetapkan Tersangka dan Langsung Dijebloskan ke Penjara
Kamis, 01 Maret 2018
Comment
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra, dan ayahnya Asrun, calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), sebagai tersangka, Rabu, 28 Februari 2018, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, Sultra, tahun 2017-2018.
Keduanya pun langsung dijebloskan ke penjara.
Penetapan status tersangka kepada bapak dan anak tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan 1 X 24 jam yang dilanjutkan gelar perkara menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa lokasi di Kendari, Sultra, sehari sebelumnya.
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni mantan Kepala BPKAD Kendari, Fatmawati Faqih, yang merupakan orang kepercayaan Asrun, dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (PT SBN), Hasmun Hamzah.
“Diduga sebagai pemberi HAS (Hasmun Hamzah), dan diduga sebagai penerima ADR (Adriatma Dwi Putra), Walikota Kendari periode 2017-2022; ASR (Asrun), swasta, Cagub Provinsi Sultra, ayah Walikota Kendari; dan FF (Fatmawati Faqih), swasta, mantan Kepala BPKAD,” kata Basaria, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (1/3).
Basaria menjelaskan, diduga Adriatma bersama-sama Asrun menerima hadiah dari Hasmun melalui Fatmawati terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari tahun 2017-2018 senilai total Rp2,8 miliar.
PT SBN, sebut Basaria, merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kendari sejak 2012.
"Dan pada Januari 2018 ini PT SBN memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko-Kendari New Port dengan nilai proyek sebesar Rp60 miliar,” ungkap Basaria.
Selain itu, Basaria menambahkan, dugaan penerimaan uang atau hadiah oleh Adriatma melalui Fatmawati tersebut diindikasikan untuk kebutuhan kampanye ayahnya, Asrun, sebagai Cagub Sutra pada Pilkada serentak 2018. Asrun sendiri sebelumnya menjabat Walikota Kendari dua periode, 2007-2017.
“KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap terhadap kepala daerah masih saja terus berulang. Dan, sama seperti peristiwa tangkap tangan terhadap beberapa kepala daerah belakangan ini, KPK menduga uang suap tersebut diperuntukkan sebagai pendanaan kebutuhan atau kegiatan kampanye ASR dalam Pilkada Serentak 2018,” imbuh Basaria.
Sebelumnya, tim satgas KPK mengamankan 12 orang dalam OTT di Kendari, Selasa dan Rabu sebelumnya, namun hanya lima orang yang dibawa ke kantor KPK di Jakarta, dan , empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Terhadap Hasmun selaku pemberi suap, KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Adriatma, Asrun dan Fatmawati, sebagai penerima dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keempat tersangka pun langsung ditahan dan dijebloskan ke rumah tahanan. Adriatma, Asrun dan Fatmawati ditahan di Rutan KPK. Sedangkan Hasmun ditahan di Rutan Guntur, terhitung Kamis (1/3).
.mar/me
0 Response to "Walikota Kendari dan Ayahnya Ditetapkan Tersangka dan Langsung Dijebloskan ke Penjara"
Posting Komentar