Karen Agustiawan, Mantan Dirut Pertamina Ditetapkan Tersangka, Lakukan Akuisisi Tanpa Persetujuan Komisaris
Kamis, 05 April 2018
Comment
Mantan Dirut Pertamina, Karen Galaila Agustiawan |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Galaila Agustiawan, atas tindakanya mengakusisi tehadap ROC Oil Company, Australia, tahun 2009 yang dilakukan tanpa persetujuan Dewan Komisaris Pertamina.
“Ini salah satu alasan tim penyidik menjadikan Mantan Dirut Pertamina KGA sebagai tersangka, ” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman, di Kejagung, Kamis, 5 April 2018.
Karen, telah dijadikan tersangka terhitung sejak 22 Maret dan dicekal ke luar negeri. Dalam kasus korupsi di Pertamina tersebut, negara dirugikan sebesar Rp568 miliar.
Ado Toegarisman juga menyampaikan kasus lain yang menjerat Karen yaitu, menyangkut studi kelayakan, yang diduga tidak ditelaah secara mendalam.
“Namun, proses itu belum tuntas, tapi proses pembelian aset itu dilaksanakan, dan dilakukan tanpa persetujuan komisaris,” tambah Adi.
Akibatnya, masih kata Adi, investasi itu Pertamina tidak mendapatkan apa-apa. Bahkan perusahaan tersebut sekarang sudah tidak ada lagi di Australia, tandasnya.
Dalam rangkaian proses penyidikan kasus ini, selain Karen, pihak Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka yaitu Genades Panjaitan (Legal Councel and Compliance) dan Direktur Keuangan Frederik Siahaan.
Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Maret 2018.
Jauh sebelumnya, Mantan Manager Merger & Acquisition Direktorat Hulu Pertamina (Persero), Budi Kristanto, ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Januari 2018.
"Mereka semua belum ditahan, namun sudah dicegah berpergian ke luar negeri sejak berstatus sebagai saksi," terang Adi.
Adi menegaskan, pihaknya masih mendalami dan mencari alat bukti.
"Kami masih memeriksa pihak- pihak dan cari alat bukti agar perkaranya secepatnya dilimpahkan ke persidangan,” pungkasnya.
.ebiet/me
0 Response to "Karen Agustiawan, Mantan Dirut Pertamina Ditetapkan Tersangka, Lakukan Akuisisi Tanpa Persetujuan Komisaris"
Posting Komentar