Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penjual Miras Oplosan Maut Cicalengka

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penjual Miras Oplosan Maut Cicalengka

Jumpa pers kasus miras oplosan maut di RSUD Cicalengka,Kabupaten Bandung, Senin (9/4). (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Bandung - Polisi menetapkan dua tersangka penjual minuman keras (miras) oplosan berjenis ginseng di Cicalengka, Kabupaten Bandung, yang mengakibatkan puluhan korban meninggal dunia.

Kedua tersangka, JS dan HM, yang diketahui memiliki kios minuman di Jalan Raya Bandung - Garut, dipastikan asal miras oplosan maut tersebut.

Seperti diketahui, 41 orang meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan di beberapa wilayah di Bandung, tercatat sejak Minggu hingga Selasa, 8-10 April 2018.

"Kita tetapkan dua tersangka yakni JS dan HM, sebagai penjual miras oplosan," kata Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan saat konferensi pers di RSUD Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (9/4).

Konferensi pers dihadiri Dirnarkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom, Dandim 0609 Kabupaten Bandung Letkol Arh Andre Whira dan Dirut RSUD Cicalengka Yani Sumpena.

Sementara itu Dirnarkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom mengatakan, Miras oplosan racikan yang dijual tersangka sangat berbahaya, dan reaksinya sangat cepat.

"Kalau dari yang kita periksa (korban) langsung minum, efeknya 10 menit. Ada yang naik motor langsung jatuh," ungkap Enggar.

Dikatakanya, polisi kini masih mengejar pemasok miras oplosan tersebut berinisal C. 

"Pembuatnya masih DPO, inisialnya C," ucap Enggar.

Enggar menyebutkan para korban membeli miras oplosan di kios milik JS dan HM yang ada di Jalan Bypass Bandung-Garut, Cicalengka, Kabupaten Bandung.

"Para korban tidak minum di satu tempat. Bahkan para korban tidak kenal satu dan lainya," jelasnya.

Dia menjelaskan miras oplosan itu berjenis ginseng yang airnya kuning. Dikemas dalam botol kemasan, diberi label, dengan harga jual satu botol Rp20 ribu," terang Enggar.


.arif/me

0 Response to "Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penjual Miras Oplosan Maut Cicalengka"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel