Aman Dituntut Hukuman Mati!
Jumat, 18 Mei 2018
Comment
Terdakwa Aman Adurrahman dituntut hukuman mati atas sejunlah kasus teror bom. (Foto: Ist) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mati terdakwa pelaku serangan bom Thamrin, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Mei 2018.
Aman dianggap bertanggung jawab dalam aksi teror yang menewaskan sejumlah orang, serta dalang serangan bom lainnya di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir.
“Menuntut Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili untuk memutuskan menyatakan Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme,” ucap jaksa Anita Dewayani dalam tuntutannya.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan tuntutan pidana dengan hukuman pidana mati," tuntut Jaksa Anita.
Jaksa juga meminta majelis hakim memutuskan memberi kompensasi bagi para korban akibat serangan teror dari terdakwa Aman.
Aman dinyatakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam uraian dakwaanya, JPU mengatakan, pada 2008 Aman disebut kerap memberikan ceramah atau kajian di sejumlah kota, seperti di Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, dan Samarinda. Materi ceramah Aman diambil dari buku seri materi tauhid yang dikarang olehnya yang berisi pemahaman tentang demokrasi.
Pada 2009, Aman mendekam di Lapas Nusakambangan atas kasus pelatihan militer di Aceh. Namun demikian, Aman tetap dikunjungi oleh para pengikutnya dan memberi ceramah. Dari balik jeruji besi itu, Aman juga diketahui membaiat para pengikutnya dan membentuk Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Aksi Bom
Pewristiwa bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017. (Foto: Ist) |
Pada November 2014 Aman meminta pengikutnya untuk melaksanakan sejumlah aksi teror, yang perintah itu diklaim Aman sebagai perintah dari pimpinan khilafah Suriah.
Aksi pertama dari kelompok Aman adalah serangan bom di kawasan Thamrin, Jakarta, pada 14 Januari 2016 lalu yang menyebabkan warga sipil dan aparat kepolisian menjadi korban.
Aksi kedua yakni pelemparan bom ke Gereja HKBP Oikumene, Samarinda, pada 13 November 2016 yang menyebabkan enam anak-anak menjadi korban. Aksi ini dilakukan oleh Ketua JAD Kaltim Joko Sugito alias Abu Sarah.
Aksi ketiga yakni aksi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, pada 24 Mei 2017 yang dilakukan oleh Kiki Muhammad Iqbal alias Abu Syamil.
.ebiet.poltak/me
0 Response to " Aman Dituntut Hukuman Mati!"
Posting Komentar