Jokowi Ancam Keluarkan Perppu Jika RUU Antiterorisme Juni Tak Disahkan DPR

Jokowi Ancam Keluarkan Perppu Jika RUU Antiterorisme Juni Tak Disahkan DPR

MEJAHIJAU.NET, Jakarta — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengancam akan menggunakan kewenanganya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), jika sampai Juni 2018 mendatang RUU Antiterorisme belum juga disahkan DPR.

Karenanya Jokowi meminta DPR dan kementerian terkait untuk mempercepat revisi Undang-Undang Antiterorisme.

Jokowi mengingatkan bahwa pengajuan revisi UU tersebut ini sudah diajukan pemerintah kepada DPR sejak Februari 2016 yang lalu.

"Artinya, sudah dua tahun. Untuk segera diselesaikan secepatnya-cepatnya dalam masa sidang berikut, yaitu pada 18 Mei yang akan datang," kata Jokowi.

Presiden menekankan, revisi UU ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas terorisme dalam pencegahan maupun dalam penindakan.

"Kalau nantinya di bulan Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu," ancam Jokowi.


.ebiet/me

0 Response to " Jokowi Ancam Keluarkan Perppu Jika RUU Antiterorisme Juni Tak Disahkan DPR"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel