Polres Kota Banjar Musnahkan Miras dan Obat-Obatan Terlarang

Polres Kota Banjar Musnahkan Miras dan Obat-Obatan Terlarang

Pemusnahan barang bukti Miras dan obat-obatan terlarang di Taman Kota Banjar, Senin (21/5). (Foto: MH/Tema)
MEJAHIJAU.NET, Kota Banjar - Pemerintah Kota banjar melakukan pemusnahan barang bukti minuman-minuman (Miras) keras dan obat-obatan hasil Operasi Pekat Lodaya 2018 tingkat Polres, di Taman kota Banjar, Senin, 21 Mei 2018.

Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh Plt Walikota, Ketua dan Wakil Ketua DPRD kota Banjar, Kapolres Banjar, Wakapolres, turut menyaksikan dari pihak Kejaksaan Kota Banjar, Batalion 323, SatPol PP.

Kapolres Banjar AKBP Matrius dalam sambutannya mengatakan, dengan pemusnahan barang bukti Miras dan obat-obatan ini dia berharap peredaran minuman beralkohol serta obat-obatan ilegal dan lain-lain yang bertentangan dengan Undang-undang semakin berkurang,

"Kita berharap peredaran Miras dan obat-obatan terlarang semakin berkurang, bahkan kita berharap tidak ada sama sekali peredarannya di Kota Banjar, ujarnya kepada media.

Adapun total minuman dan obat-obatan yang di musnahkan,terdiri dari:
- 520 liter jenis tuak.
- 182 miras berbagai jenis dan merk.
-  40 liter jenis ciu dan obat-obatan berbahaya dan kadaluarsa maupun yang tidak sesuai dengan standart, mutu, manfaat dan kegunaannya.



.tema/me

0 Response to "Polres Kota Banjar Musnahkan Miras dan Obat-Obatan Terlarang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel