Dua Calon Kepala Daerah Menangi Pilkada, Ditahan KPK

Dua Calon Kepala Daerah Menangi Pilkada, Ditahan KPK


MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Dua calon kepala daerah yang hampir dipastikan memenangi pilkada di daerahnya masing-masing ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena dugaan kasus korupsi. 

Calon Gubernur Maluku Utara (Malut), Ahmad Hidayat Mus (AHM), ditahan Selasa, 2 Juli 2018. "Setelah kita periksa dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, maka kita lakukan penahanan atas AHM untuk waktu 20 hari ke depan, " kata Jubir KPK, Febri Diansyah, Selasa (2/6) malam. 

AHM, yang juga mantan bupati Bangga Kepulauan ditahan diduga atas kasus Proyek Pengadaan Lahan Fiktif Bandara Bangga di Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009. 

Selain AHM, KPK juga menahan seorang anggota DPRD Kabupaten Bangga, Zainal Mus, yang merupakan adik AHM. AHM yang berpasangan dengan Rivai Anwar dan diusung Partai Golkar dan PPP, berdasarkan hitung cepat KPU Malut memenangkan Pilgub Malut. 

"Ini adalah nilai tukar yang sangat luarbiasa mahalnya. Kami sudah menang di pilkada, dan ini adalah nilai tukarnya, " ucap AHM kepafa awak media ketika akan dibawa petugas ke mobil tahanan, Selasa (2/6) malam. 

Sebumnya KPK juga telah menjebloskan bupati Syahri Mulyo ke Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, karena dugaan kasus gratifikasi proyek infrastruktur di Tulingagung. Syahri yang maju sebagai petahana bersama Maryoto Birowo yang diusung PDIP dan Partai Nasdem hampir pasti memenangkan Pilbup Tulungagung dengan perolehan suara 59, 8 persen. Sedangkan lawanya, pasangan Margiono-Eko Prisdianto yang didukung delapan parpol hanya memeroleh 40, 2 persen suara. 


.me

0 Response to "Dua Calon Kepala Daerah Menangi Pilkada, Ditahan KPK "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel