Idrus Marham Akhirnya Ditetapkan Tersangka
Jumat, 24 Agustus 2018
Comment
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, menjadi tersangka dalam kasus korupsi PLTU Riau I, Jumat, 24 Agustus 2018.
"Dalam proses penyidikan KPK tersebut ditemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat, dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018 dengan 1 orang tersangka, yaitu IM (Idrus Marham)," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/8).
Sebelumnya dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih (EMS) sebagai penerima suap dan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) selaku pemberi suap.
Idrus diduga bersama-sama EMS, menerima hadiah atau janji dari JBK. EMS diduga KPK menerima suap dari JBK secara keseluruhan mencapai Rp4,5 miliar.
JBK, adalah pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, salah satu perusahaan dalam konsorsium yang akan mengerjakan PLTU Riau I.
"IM juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah EMS sebesar USD 1,5 juta yang dijanjikan JBK apabila PPA proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan JBK dan kawan-kawan," kata Basaria Pandjaitan.
Idrus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
.mar/me
"Dalam proses penyidikan KPK tersebut ditemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat, dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018 dengan 1 orang tersangka, yaitu IM (Idrus Marham)," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/8).
Sebelumnya dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih (EMS) sebagai penerima suap dan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) selaku pemberi suap.
Idrus diduga bersama-sama EMS, menerima hadiah atau janji dari JBK. EMS diduga KPK menerima suap dari JBK secara keseluruhan mencapai Rp4,5 miliar.
JBK, adalah pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, salah satu perusahaan dalam konsorsium yang akan mengerjakan PLTU Riau I.
"IM juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah EMS sebesar USD 1,5 juta yang dijanjikan JBK apabila PPA proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan JBK dan kawan-kawan," kata Basaria Pandjaitan.
Idrus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
.mar/me
0 Response to "Idrus Marham Akhirnya Ditetapkan Tersangka"
Posting Komentar