Kapolsek Cingambul, Wajibkan Pengunjung Wisata Alam Nyi Mas Cincin Patuhi Prokes
MEJAHIJAU.NET, MAJALENGKA - Polsek Cingambul, Polres Majalengka, Polda Jabar, mensosialisasikan 3 M (Menggunakan masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) kepada warga masyarakat pengunjung tempat Wisata Alam Nyi Mas Cincin, di Desa Cinta Asih, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, Selasa (29/09/2020).
Sosialisasi 3 M yang di laksanakan oleh Kanit Binmas, Aiptu., A.Munawar, bersama anggota Bhabinkamtibmas, Brigadir., Cepi, tersebut disertai pembagian masker kain, kepada warga pengunjung tempat wisata.
Kapolres Majalengka, AKBP., Dr., Bismo Teguh Prakoso, melalui Kapolsek Cingambul, AKP., U.Saefudin, menuturkan bahwa aksi yang dilakukan oleh Jajarannya dilaksanakan dalam rangka pencegah penyebaran Covid-19, serta sebagai langkah Polri, dalam percepatan penanganan wabah virus Corona.
“Sosialisasi 3 M ini penting, sehingga masyarakat lebih memahami, betapa pentingnya penggunaan masker untuk mencegah covid-19, Semoga wabah ini bisa segera teratasi, dan masyarakat pun bisa beraktifitas kembali dengan aman, dan sehat” tandas Kapolsek Cingambul, AKP., U.Saefudin. (BE).
0 Response to "Kapolsek Cingambul, Wajibkan Pengunjung Wisata Alam Nyi Mas Cincin Patuhi Prokes "
Posting Komentar