Ngisrin Puji Astutik dan Puryanta Menjadi Terdakwa Kasus PPTKI
Rabu, 14 September 2016
Comment
Batam@mejahijau : Kasus Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terdakwa Ngisrin Puji Astutik alias Ririn dan Puryanta alias Jimmy dengarkan keterangan saksi penangkap Polda Kepri dan LSM GAT dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Rabu (14/9/16).
Di persidnagan saksi Syamsul Ketua LSM GAT memaparkan mendapatkan informasi dari aktivis perempuan NTT, dengan mengatakan bahwa ada beberapa orang perempuan asal NTT yang disekap di sebuah penampungan di Batam.
"Tidak mengetahui alamat penampungan tersebut, saya menghubungi aktivis perempuan NTT lagi untuk menanyakan alamatnya. Kemudian aktivis tadi tidak memberikan alamatnya, melainkan memberikan nomor Handphone milik salah satu korban," papar Syamsul
Setelah itu lanjut Syamsul, ia langsung menghubungi Polisi Polda Kepri dan memberitahukan bahwa ada pemberangkatan TKI ke luar negeri, yang posisinya berada di Bandara Hang Nadim. Di Bandara diamankan 3 orang calon TKI serta terdakwa Ngisrin Puji Astutik.
"Setelah terdakwa diamankan dan tiga orang korban, kemudian saya bersama Polisi Polda Kepri beranjak ke penampungan milik terdakwa Puryanta alias Jimmy di Batu Aji dan disana ditemukan satu orang perempuan calon TKI yang mau diberangkatkan ke Malaysia,"tutur Ketua LSM GAT ini.
Dilanjutkan saksi penangkap Polisi, ia mengatyakan terdakwa Ngisrin diamankan lalu dilakukan pengembangan.
" Menurut pengakuan terdakwa Ngisrin,ia sudah tiga kali memeberangkatkan calon TKI ke Malaysia. Sementara untuk terdakwa Puryanta, ketika dilakukan pemeriksaan mengaku, bahwa terdakwa Puryanta sebagai pemilik penampungan calon TKI yang akan dipekerjakan ke Malaysia sebagai pembantu rumah tangga. Mereka TKI hanya dilengkapi dokumen paspor,"papar saksi penangkap
Atas perbuatan kedua terdakwa diancam Pidana dalam pasal 103 Ayat (1) huruf f jo Pasal 51 Undang-undang Republik Indonesia No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diluar Negeri jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Sidang pun ditunda Hakim Majelis dipimpin Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Redite dan Yona Lamerosa Ketaren dan dilanjutkan pekan depan.
Alfred
Di persidnagan saksi Syamsul Ketua LSM GAT memaparkan mendapatkan informasi dari aktivis perempuan NTT, dengan mengatakan bahwa ada beberapa orang perempuan asal NTT yang disekap di sebuah penampungan di Batam.
"Tidak mengetahui alamat penampungan tersebut, saya menghubungi aktivis perempuan NTT lagi untuk menanyakan alamatnya. Kemudian aktivis tadi tidak memberikan alamatnya, melainkan memberikan nomor Handphone milik salah satu korban," papar Syamsul
Setelah itu lanjut Syamsul, ia langsung menghubungi Polisi Polda Kepri dan memberitahukan bahwa ada pemberangkatan TKI ke luar negeri, yang posisinya berada di Bandara Hang Nadim. Di Bandara diamankan 3 orang calon TKI serta terdakwa Ngisrin Puji Astutik.
"Setelah terdakwa diamankan dan tiga orang korban, kemudian saya bersama Polisi Polda Kepri beranjak ke penampungan milik terdakwa Puryanta alias Jimmy di Batu Aji dan disana ditemukan satu orang perempuan calon TKI yang mau diberangkatkan ke Malaysia,"tutur Ketua LSM GAT ini.
Dilanjutkan saksi penangkap Polisi, ia mengatyakan terdakwa Ngisrin diamankan lalu dilakukan pengembangan.
" Menurut pengakuan terdakwa Ngisrin,ia sudah tiga kali memeberangkatkan calon TKI ke Malaysia. Sementara untuk terdakwa Puryanta, ketika dilakukan pemeriksaan mengaku, bahwa terdakwa Puryanta sebagai pemilik penampungan calon TKI yang akan dipekerjakan ke Malaysia sebagai pembantu rumah tangga. Mereka TKI hanya dilengkapi dokumen paspor,"papar saksi penangkap
Atas perbuatan kedua terdakwa diancam Pidana dalam pasal 103 Ayat (1) huruf f jo Pasal 51 Undang-undang Republik Indonesia No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diluar Negeri jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Sidang pun ditunda Hakim Majelis dipimpin Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Redite dan Yona Lamerosa Ketaren dan dilanjutkan pekan depan.
Alfred
0 Response to "Ngisrin Puji Astutik dan Puryanta Menjadi Terdakwa Kasus PPTKI"
Posting Komentar