
Bawa Narkotika Sabu 14 Gram dari Malaysia, Abdullah bin Muslem Divonis Hukuman Penjara selama 9 Tahun
Senin, 21 November 2016
Comment
Batam@mejahijau : Abdullah bin Muslem terdakwa kasus narkotika sabu seberat 14 gram divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negheri (PN) Batam dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 10 milyar dan subsider 6 bulan penjara. Senin (21/11/16).
Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu S.H.,M.H., yang diampingi Hakim Anggota Redite Ikaseptina S.H.,M.H., dan M. Chandra S.H., mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
" Mengadili, menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 10 milyar dan subsider 6 bulan penjara," ujar Mangapul Manalu S.H.,M.H., membaca amar putusan.
Baca Juga
Putusan Hakim ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU. Hal itu hakim mengingat terdakwa sopan di persidangan, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya, serta terdakwa belum pernah dihukum.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2016 sekira pukul 06.00 waktu Malaysia di toilet umum Johor Baru terdakwa memasukkan 1 (satu) bungkus serbuk kristal jenis shabu diduga narkotika ke dalam kondom warna merah lalu dimasukkannya ke dalam anus terdakwa, setelah itu terdakwa berangkat ke pelabuhan dan naik ke kapal MV. Citra Indah 89 dengan tujuan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center Kota Batam.
Muh
0 Response to "Bawa Narkotika Sabu 14 Gram dari Malaysia, Abdullah bin Muslem Divonis Hukuman Penjara selama 9 Tahun"
Posting Komentar