PT.Gandasari Resources Kalah Kasasi dalam Perkara Perdata dengan PT. Lobindo Nusa Persada

PT.Gandasari Resources Kalah Kasasi dalam Perkara Perdata dengan PT. Lobindo Nusa Persada

Acok, Photo : lintaskepri.com
Tanjungpinang@mejahijau.net: Aditya Wardana Direktur PT.Gandasari Resources diharuskan membayar kerugian materil kepada Fredy alias Anton, 1. fee hasil pertambangan (produksi) sebesar Rp 32.151.493.367,4(Rp 32 milyar lebih),2. Royalti sebesar Rp 42.850.068.000,69 (Rp 42 milyar lebih), 3. Jaminan Reklamasi sebesar Rp 24.733.084.400,00 (Rp 24 milyar lebih), 4. Biaya CSR sebesar Rp 24.733.084.400,00 (Rp 24 milyar lebih), 5. Denda DHE (denda hasil ekspor) sebesar Rp 100.000.000,00 (Rp 100 juta), 6. Pengembalian pembayaran pajak bumi dan bangunan untuk tahun 2012 dan 2013 sebesar Rp 120.698.640,00 (120 juta lebih). Hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 2961/ K/PDT/2015.Rabu (23/11/16).

Yon Fredy alias Anton Direktur PT. Lobindo Nusa Persada sebagai pihak penggugat rekonvensi/ yang sebelumnya sebagai tergugat, memenangkan perkaranya terhadap PT. Gandasari Resources yang berselisih dalam perkara penambangan bauksit di Bukit Kampung Sungai Enam.

Selain putusan membayar ganti rugi itu, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin Prof.Dr.Takdir Rahmadi, S.H.,LL.M didampingi Hakim anggota Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H dan I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H, tertanggal putusan 15 Mei 2016 juga mengharuskan Pihak Aditya Wardana Direktur PT.Gandasari Resources juga dibebankan membayar biaya pekara Rp 500 ribu sebagai pihak yang melakukan kasasi.

Sebelumnya kasus perdata yang dimenangkan pihak Yon Fredy ini, bersamaan masuknya dengan kasus gugatan pidana penipuan yang dilaporkan oleh PT. Gandasari kepada Yon Fredy. Namun sayang meskipun perdatanya telah selesai, kasus pidananya terkait objek yang sama masih berjalan di PN Tanjungpinang.

Kasus ini mirip dengan kasus Yong Toni yang diputus bebas oleh PN Batam dalam kasus dugaan penipuan. Dalam perkara Yong Toni itu Majelis Hakim PN Batam membebaskannya saat putusan, para hakim berpendapat kasus pidananya tidak dapat dilanjutkan karena adanya perkara perdata.


Dari informasi dilapangan PT.Gandasari Resources diduga milik pengusaha Tanjungpinang bernama Acok alias Haryadi.


Joe

0 Response to "PT.Gandasari Resources Kalah Kasasi dalam Perkara Perdata dengan PT. Lobindo Nusa Persada"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel