Firman Munandar Mengedarkan Sabu dan Ganja Dituntut Penjara 10 Tahun
Selasa, 08 November 2016
Comment
Batam@mejahijau: Terdakwa Firman Munandar kasus Narkotika sabu seberat 1,80 gram dan ganja 29,18 gram, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani I. Ginting S.H., dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 milyar subsider 1 tahun penjara. Rabu (9/11/16).
Dalam amar tuntutan yang dibacakan Bani di Pengadilan Negeri (PN) Batam ini, terdakwa tidak diketahui pasti berapa jumlah sabu yang dimiliki terdakwa pada awalnya. Namun saat penangkapan terdakwa, barang bukti yang ditemukan hanya dua paket sabu yang masing-masing berisi 0,52 gram dan 1,28 gram. Sementara, ganja ditemukan di kosan terdakwa di Tanjung Sengkuang sebanyak satu paket dengan berat 29,18 gram.
"Transaksi penukaran sabu dengan ganja itu, dilakukan antara terdakwa dengan Ijem (DPO)," ujar JPU Bani.
Pihak kepolisian yang mendapat laporan dari masyarakat, kemudian mencoba untuk menjebak terdakwa dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu.
"Terdakwa menyanggupi untuk menyediakan sabu pesanan Santi (polisi penyamar). Saat menunggu pembeli datang di tempat yang dijanjikan (samping Planet Holiday) pada Juli lalu, terdakwa langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan di kos terdakwa," tutupnya.
Sidang dengan agenda tuntutan kepada terdakwa ini, dipimpin Majelis Hakim Zulkifli didampingi Hera Polosia dan Iman Budi Putra Noor.
Majelis Hakim kembali melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda putusan.
Al
0 Response to "Firman Munandar Mengedarkan Sabu dan Ganja Dituntut Penjara 10 Tahun"
Posting Komentar