Memakai Sabu, Topan Pranata dan Hermanto Divonis Penjara 5 Tahun dan 4 Bulan
Senin, 07 November 2016
Comment
Batam@mejahjiau : Terdakwa Topan Pranata dan Hermanto dalam kasus memakai narkotika sabu seberat 1,54 gram divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan. Senin (7/11/16).
Hakim Majelis yang diketuai Syahrial A.Harahap S.H., dan didampingi Hakim anggota Taufik Abdul Halim dan Jasael S.H.,M.H., menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mengadili terdakwa 1 Topan Pranata dan terdakwa 2 Hermanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan, dibebankan membayar denda Rp 1 milyar, dan apabila tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 tahun. Masa penangkapan dan penahanan dipotong seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan," ujar Syahrial A.Harahap S.H.
Atas putusna ini, Topan Pranata dan Hermanto menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama disampaikan Yan Elhas Zeboea S.H., pengganti Andi Akbar S.H., Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam.
Pada sidang putusan ini, kedua terdakwa tidak diampingi Penasehat Hukum mereka, Eliswita S.H.
Dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya, Topan Pranata dan Hermanto tidka mengakui bahwa sabu yang mereka gunakan adalah milik mereka, menurut kedua terdakwa sabu itu milik Yudi Anggota Polisi Polda Kepri, dan mereka berdua mengaku bahwa sebagai tumbal dari Yudi.
Joe
0 Response to "Memakai Sabu, Topan Pranata dan Hermanto Divonis Penjara 5 Tahun dan 4 Bulan"
Posting Komentar