Menadah Motor Curian dan Menjualnya ke Forum Jual Beli, Naskur Dihukum Penjara 1,6 Tahun
Senin, 07 November 2016
Comment
Batam@mejahjiau : Naskur alias Nas terdakwa kasus penadahan divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Senin (7/11/16).
Hakim Majelis yang diketuai Syahrial A.Harahap S.H., dan didampingi Hakim anggota Taufik Abdul Halim dan Jasael S.H.,M.H., dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa Naskur alias Nas terbukti bersalah melanggar pasal 480 ayat (1) KUHP, dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
" Atas putusan itu terdakwa memiliki hak untuk menerima, pikir-pikir atau banding. Hak yang sama diberikan kepada penuntut umum," ujar Syahrial A.Harahap S.H., kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea S.H.
" Saya terima yang mulia," ujar Naskur.
" Saya juga terima yang mulia," kata Yan Elhas.
Dalam kasus ini, Senin tanggal 13Juni 2016 terdakwa Naskur alias Nas menghubungi saksi Hotlandes untuk mencarikan sebuah sepeda motor dengan alasan akan terdakwa gunakan sendiri lalu pada tanggal 15 Juni 2016 sekira pukul 12.30 WIB, saksi Hotlandes menjumpakan terdakwa dengan saksi Loren Sihombing (berkas terpisah) dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 300.000.- kepada saksi Loren Sihombing untuk mencarikan sepeda motor.
Dan pada tanggal 16 Juni 2016 terdakwa kembali berjumpa dengan saksi Loren Sihombing sambil membawa sepeda motor Yamaha Vixion warnaputih BP 4151 GR yang dipesan terdakwa, lalu terdakwa memberikan uang sebesarRp. 1.700.000.- kepada saksi Loren Sihombing kemudian terdakwa pada hari itu juga sekira pukul 11.00 Wib memberikan sepeda motor tersebut kepada saksi Ahmad Sarbaini agar dijualkan di forum jual beli Batam seharga Rp. 2.800.000.-, namun pada saat transaksi terjadi, saksi Sarbaini dan terdakwa tertangkap oleh pihak Kepolisian.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Iwan Silitonga mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Hakim Majelis yang diketuai Syahrial A.Harahap S.H., dan didampingi Hakim anggota Taufik Abdul Halim dan Jasael S.H.,M.H., dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa Naskur alias Nas terbukti bersalah melanggar pasal 480 ayat (1) KUHP, dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
" Atas putusan itu terdakwa memiliki hak untuk menerima, pikir-pikir atau banding. Hak yang sama diberikan kepada penuntut umum," ujar Syahrial A.Harahap S.H., kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea S.H.
" Saya terima yang mulia," ujar Naskur.
" Saya juga terima yang mulia," kata Yan Elhas.
Dalam kasus ini, Senin tanggal 13Juni 2016 terdakwa Naskur alias Nas menghubungi saksi Hotlandes untuk mencarikan sebuah sepeda motor dengan alasan akan terdakwa gunakan sendiri lalu pada tanggal 15 Juni 2016 sekira pukul 12.30 WIB, saksi Hotlandes menjumpakan terdakwa dengan saksi Loren Sihombing (berkas terpisah) dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 300.000.- kepada saksi Loren Sihombing untuk mencarikan sepeda motor.
Dan pada tanggal 16 Juni 2016 terdakwa kembali berjumpa dengan saksi Loren Sihombing sambil membawa sepeda motor Yamaha Vixion warnaputih BP 4151 GR yang dipesan terdakwa, lalu terdakwa memberikan uang sebesarRp. 1.700.000.- kepada saksi Loren Sihombing kemudian terdakwa pada hari itu juga sekira pukul 11.00 Wib memberikan sepeda motor tersebut kepada saksi Ahmad Sarbaini agar dijualkan di forum jual beli Batam seharga Rp. 2.800.000.-, namun pada saat transaksi terjadi, saksi Sarbaini dan terdakwa tertangkap oleh pihak Kepolisian.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Iwan Silitonga mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
0 Response to "Menadah Motor Curian dan Menjualnya ke Forum Jual Beli, Naskur Dihukum Penjara 1,6 Tahun"
Posting Komentar