Yanti bin Awang dan Darwis Paruttungan Panggabean Divonis Hukuman 8 Tahun Penjara

Yanti bin Awang dan Darwis Paruttungan Panggabean Divonis Hukuman 8 Tahun Penjara

Batam@mejahijau : Terdakwa Yanti bin Awang dan Darwis Paruttungan Panggabean divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman 8 tahun penjara atas kepemilikan 2,47 gram sabu dan 2,96 ganja. Kamis (3/11/16).

Hakim Ketua Majelis Syahrial A. Harahap S.H., yang didampingi Hakim Anggota Taufik Abdul Halim S.H., dan Jasael S.H.,M.H., mengatakan kedua terdakwa terbukti bersalah memiliki kedua narkotika tersebut, menghukum keduanya masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 milyar, apabila tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 bulan, masa penangkapan dan penahanan dipotong seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

Atas putusan itu, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Mangundap Lumban Batu S.H., menyatakan menerimanya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar S.H., yang menggantikan JPU Imanuel Tarigan S.H., menyatakan pikir-pikir.

Putusan Majelis Hakim ini, lebih ringan 1 tahun dibanding tutntutan JPU yang menuntut keduanya dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 1 milyar, subsider kurungan penjara selama 1 tahun.

Kedua terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2016 sekira pukul 12.00 Wib, oleh saksi RM. Munthe, saksi Ferry Apendrik, saksi Ganda Turnip, saksi Eko Leonardo dan saksi Gusral Hadi (Anggota Polri) setelah mendapat informasi tentang perbuatan para terdakwa yang mengedarkan narkotika sabu di daerah pasar seken Aviari.

Joe

0 Response to "Yanti bin Awang dan Darwis Paruttungan Panggabean Divonis Hukuman 8 Tahun Penjara "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel