Bayu Saputra dan Salpianto Terdakwa Kasus Narkotika Jenis Ganja seberat 8,38 Gram Divonis Penjara 8 Tahun

Bayu Saputra dan Salpianto Terdakwa Kasus Narkotika Jenis Ganja seberat 8,38 Gram Divonis Penjara 8 Tahun

Batam@mejahijau.net : Bayu Saputra dan Salpianto terdakwa kasus narkotika jenis ganja seberat 8,38 gram divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selasa (6/12/16).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Syahrial A. Harahap S.H., didampingi Taufik Abdul Halim S.H., dan Yona Lamerosa Ketaren S.H., menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat

(1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan itu kedua terdakwa menyatakan menerimanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha Setiawan S.H., juga menerimanya.

Pada kasus ini, berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis ganja di Rusunawa Putra Jaya Kota Batam, kemudian pada tanggal 24 Juli 2016 sekira pukul 10.00 Wib saksi Wendy Ricard Simamora yang merupakan anggota Polri yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau melakukan pembelian terselubung (Undercover Buy) kepada terdakwa Bayu Saputra Als Bayu dengan cara memesan Narkotika jenis Ganja sebanyak 50 (lima puluh) gram dengan harga sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Pada pukul 15.00 Wib saksi Wendy Ricard Simamora dihubungi oleh terdakwa Bayu Saputra Als Bayu yang mengatakan akan mengantar pesanan saksi Wendy Ricard Simamora di patung Singa Didaerah Tanjung Uncang. Kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2016 pada pukul 21.00 Wib saksi Wendy Ricard Simamora menghubungi terdakwa Bayu Saputra Als Bayu dengan maksud untuk memesan lagi Narkotika jenis ganja sebanyak setengah ons, lalu terdakwa Bayu Saputra Als Bayu meminta saksi Wendy Ricard Simamora untuk datang kerumah terdakwa Bayu Saputra Als Bayu.

Setelah sampai di luar rumah terdakwa Bayu Saputra Als Bayu, saksi Wendy Ricard Simamora bertemu dengan terdakwa yang membawa kotak rokok H Mild warna putih dan memperlihatkan kepada saksi Wendy Ricard Simamora Narkotika jenis Ganja yang sudah dikemas dalam kertas nasi warna coklat sebanyak 5 (lima) paketan, melihat adanya Narkotika jenis Ganja tersebut saksi Wendy Ricard Simamora melakukan penangkapan terhadap terdakwa Bayu Saputra Als Bayu, namun terdakwa sempat melarikan diri dan sempat terjatuh dan akhirnya ditangkap oleh saksi Darsono Sitanggang dan saksi Roy Chandra yang merupakan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terdakwa Bayu Saputra Als Bayu dan diakui terdakwa Bayu Saputra Als Bayu bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut diperoleh melalui saksi Salpianto Als Ian Bin Hatan.

Joe

0 Response to "Bayu Saputra dan Salpianto Terdakwa Kasus Narkotika Jenis Ganja seberat 8,38 Gram Divonis Penjara 8 Tahun"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel