Enam Pemuda Pengeroyok Syahrial Ketua RT Tiban Kampung hingga Meninggal, Jalani Sidang di PN Batam
Rabu, 07 Desember 2016
Comment
Batam@mejahijau.net: Oskar Kota alias Oskar, Ardiansyah bin Jidin alias Kakat, Sadam Nasir Budi alias Sadam, Anwar Arifin bin Ahmad Arifin, Rahmat Baharudin Bala dan Atreven Natonis alias Epen, 6 terdakwa pengeroyokan Syahrial Ketua RT Tiban Kampung Batam hingga menyebabkan kematian, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Rabu (7/12/11).
Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Ryan Anugrah, S.H., menghadirkan 4 orang saksi yang juga korban pengeroyokan para terdakwa yakni ; Ade, Abu, Sulaiman dan Robi Fernandes.
Menurut para saksi, dari enam terdakwa otak pemicu pelaku terjadinya pengeroyokan di warung Bandrek simpang empat Madrasah Tiban, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia adalah terdakwa Sadam Nasir.
Ke empat saksi menceritakan awal dari kelompok terdakwa ini bersenggolan motor dengan orang lain di jalan raya. Kemudian kelompok terdakwa menghampiri orang yang sedang duduk di warung bandrek, dimana saat itu disana ramai orang yang sedang minum bandrek dan tidak mengetahui duduk persoalan.
"Tanpa tanya mereka langsung menuduh dan mengatakan, kalian pelaku penyenggolan itu ya. Sehingga mereka dengan leluasa membabi buta dan memukuli setiap orang yang dilihatnya, termasuk kami pun mendapat pukulan dari kelompok terdakwa."ujar ke empat saksi
Saksi Abu mengatakan, pada saat itu ia sempat menanyakan kepada para terdakwa. " Ada apa dek?, mereka tidak menjawab. Mereka langsung memukuli serta menghantam gelas bandrek yang ada diatas meja," Terang Abu.
Dilajutkan oleh saksi Ade. Ade mengatakan, ia bersama adeknya yang berumur 5 tahun sedang minum bandrek. Tiba tiba para terdakwa datang dan menanyakan, " Kalian yang lari nyenggol motor kami. Dan saya jawab, tidak. Karena melihat mereka marah dan arogan, saya berusaha lari dan menyelamatkan diri bersama adik saya, tapi para terakwa tetap mengejar hingga ke toko jamu. Tidak sampai disitu, para terdakwa juga memukul saksi Jiko dengan kursi hingga jatuh ke tanah. Setelah itu, saksi Robi Fernandes datang dengan maksud menolong, lagi lagi mendapat pukulan."
Kemudian korban Iyan Syahrial selaku RT Tiban Kampung datang untuk mereda keributan.
"Bukannya terdakwa mereda emosinya, melainkan memukul korban beramai-ramai hingga para terdakwa melakukan penusukan pada leher korban, yang mengakibatkan meninggal dirumah sakit," kata saksi Ade, Abu, Sulaiman dan Robi Fernandes.
Usai pemeriksaan ke empat saksi, Majelis Hakim yang dipimpin Zulkifli S.H.,M.H., didampingi hakim anggota Iman Budi Putra Noor S.H.,M.H., dan Hera Polesia Ritongga S.H.,M.H., menunda persidangan dan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda masih pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Riyan S.H.,
Akibat perbuatannya, ke enam terdakwa didakwa dalam pasal 170 ayat (2) ke-3KUHPidana, pasal 170 ayat (2) ke-1KUHPidana, pasal 170 ayat (1) KUHPidana
Rdk
0 Response to "Enam Pemuda Pengeroyok Syahrial Ketua RT Tiban Kampung hingga Meninggal, Jalani Sidang di PN Batam"
Posting Komentar