Jambret Korban dengan Motor, Rinto Niko Saragih Divonis 2 Tahun dan 4 Bulan Penjara
Rabu, 14 Desember 2016
Comment
Batam@mejahijau.net : Rinto Niko Saragih terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan divonis hukuman 2 tahun dan 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Rabu (14/12/16).
Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu S.H.,M.H, didampingi Hakim Anggota Redite Ikaseptina S.H.,M.H, dan M. Chandra S.H., dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.
Atas putusan yang lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) frihesti Putri Gina S.H., yang digantikan JPU Zulna Yosepa S.H., itu, terdakwa menyatakan menerimannya. Begitu juga dengan JPU Zulna.
Dalam kasus ini, pada hari Senin tanggal 12 September 2016, Rinto Niko Saragih dan Sdr. FAISAL (DPO) berencana untuk melakukan pencurian dan melihat saksi SISKA RAHARDINA meletakkan tas miliknya di atas kedua pahanya pada saat diboncengi oleh saksi M. FEBRIAN, kemudian terdakwa dan Sdr. FAISAL mengikuti saksi M. FEBRIAN dan sesampainya di jalan bungan raya dekat pintu masuk gapura komplek bea dan cukai Sdr. FABRIAN mendekatkan sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor polisi BP 5604 HA yang dikendarainya ke belakang samping kanan sepeda motor saksi M. FEBRIAN. Kemudian terdakwa langsung menarik tas sandang milik saksi SISKA RAHARDINA hingga tas tersebut terlepas dari tangan saksi SISKA RAHARDINA, lalu terdakwa pergi melarikan diri kearah baloi center namun dikejar oleh saksi M. FEBRIAN sampai akhirnya terdakwa berhasil ditangkap saksi IKHWAN NASUTION dan saksi DIKKY NURDIANSYAH.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SISKA RAHARDINA mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Joe
0 Response to "Jambret Korban dengan Motor, Rinto Niko Saragih Divonis 2 Tahun dan 4 Bulan Penjara"
Posting Komentar