
Jambret Korban dengan Motor, Rinto Niko Saragih Divonis 2 Tahun dan 4 Bulan Penjara
Rabu, 14 Desember 2016
Comment
Batam@mejahijau.net : Rinto Niko Saragih terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan divonis hukuman 2 tahun dan 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Rabu (14/12/16).
Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu S.H.,M.H, didampingi Hakim Anggota Redite Ikaseptina S.H.,M.H, dan M. Chandra S.H., dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.
Atas putusan yang lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) frihesti Putri Gina S.H., yang digantikan JPU Zulna Yosepa S.H., itu, terdakwa menyatakan menerimannya. Begitu juga dengan JPU Zulna.
Baca Juga
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SISKA RAHARDINA mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Joe
0 Response to "Jambret Korban dengan Motor, Rinto Niko Saragih Divonis 2 Tahun dan 4 Bulan Penjara"
Posting Komentar