Majelis Hakim Vonis Terdakwa Darma Wijaya Pinem alias Boy, 2 tahun di Atas Tuntutan JPU

Majelis Hakim Vonis Terdakwa Darma Wijaya Pinem alias Boy, 2 tahun di Atas Tuntutan JPU

Batam@mejahijau.net : Darma Wijaya Pinem alias Boy terdakwa kasus sabu 8,9 gram dan ekstasi setengah butir dengan berat 0,13 gram, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. Selasa (13/12/16).

Hakim Majelis yang dipimpin Zulkifli didampingi Hakim Anggota Iman Budi Putra Noor dan Hera Polosia Destiny menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

" Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara.  Dipotong dengan seluruh masa penangkapan dan penahanan," ujar Zulkilfi.

Atas hukuman yang lebih berat 2 tahun, dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo S.H., yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara itu. Terdakwa menyatakan terima. Begitu juga dengan JPU Arie yang menyatakan terima.

Dalam kasus ini, terdakwa Darma Wijaya Pinem alias Boy Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2016 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menghubungi sdr. DANDRU (DPO) untuk memesan shabu selanjutnya terdakwa datang ke Ruli Simpang Dam Muka Kuning Kota Batam setelah sampai terdakwa langsung memesan shabu kepada sdr. DANDRU sebanyak 1 (satu) Sak / 5 (lima) gram dengan harga Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). Kemudian shabu tersebut terdakwa bagi menjadi 6 (enam) bungkus/paket, dimana 1 (satu) bungkus telah terdakwa gunakan dan sisanya rencanya akan terdakwa jual kembali.

Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2016 sekira pukul 02.00 WIB di Planet 1 Jodoh Kota Batam terdakwa membeli 1 (satu) butir pil ekstasi dari sdr. IMAM (DPO) seharga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian pil ekstasi tersebut telah terdakwa pergunakan sebanyak ½ (setengah) butir.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2016 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa kembali membeli shabu kepada sdr. DANDRU di Ruli Simpang Dam Muka Kuning Kota Batam sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), kemudian sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 5 (lima) bungkus/paket shabu yang rencananya shabu tersebut akan terdakwa jual.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2016 sekira pukul 18.30 WIB pada saat terdakwa sedang makan disalah satu warung makan di Perumahan Pondok Pertiwi Sekupang Kota Batam, tiba-tiba terdakwa di tangkap oleh anggota Resnarkoba Polresta Barelang.

Joe

0 Response to "Majelis Hakim Vonis Terdakwa Darma Wijaya Pinem alias Boy, 2 tahun di Atas Tuntutan JPU"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel