
Rica Bawazir Divonis 12 Tahun Penjara karena Sabu 56,12 Gram dan Ekstasi 214 butir
Kamis, 08 Desember 2016
Comment
Batam@mejahijau.net : Perempuan berjilbab Rica Bawazir alias Rica terdakwa kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 56,12 gram dan pil ekstasi berjumlah 214 butir divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman 12 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Kamis (8/12/16).
Ketua Majelis Hakim Zulkifli S.H.,M.H., didampingi Hera Polosia Destiny S.H., dan Iman Budi Putra Noor S.H.,M.H., dalam putusannya menyampaikan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2)Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
" Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar dan apabilan tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 tahun," ujar Zulkifli S.H.,M.H.
Baca Juga
" Saya banding yang mulia," ujar Rica Bawazir kepada para hakim.
Sedangkan Jaksa Ritawati Sembiring S.H., yang menggantikan JPU Imanuel Tarigan S.H.,M.H., juga menyatakan banding.
Kemudian terdakwa masuk kamar dan terdakwa simpan narkotika jenis Ekstasi di dalam kamar mandi di bawah kloset sedangkan sabu masih terdakwa simpan di dalam BH (bra), lalu terdakwa menghubungi saksi Wendi Richard Simamora dan mengatakan untuk datang ke Hotel Hai Hai dan dijawab Kami kesana tapi jangan pindah- pindah lagi, lalu sekitar setengah jam lalu datanglah saksi Wendi Richard Simamora, setelah masuk kamar dan bertemu lalu terdakwa ambil barang yang tadi dikamar mandi dan terdakwa serahkan kepada saksi Wendi Richard Simamora sambil menyampaikan Ini ya barangnya 200 (dua ratus) butir dan dijawab "Ya Kak dan ditaruh dibawah kasur, lalu terdakwa tanya Mana Daninya kok ngak ikut dan dijawab engak tahu kak tiba- tiba menghilang tidak bisa ditelepon, lalu pintu diketok dari luar mendengar itu lalu terdakwa buka pintu ternyata petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Kepri.
Terdakwa selanjutnya ditanya oleh petugas dari Kepolisian dan ditanya Ini barang kamu sambil mengambil narkotika jenis ekstasi yang tadi simpan dibawah tempat tidur dan terdakwa jawab bukan, tetapi barang milik saksi Dani tetapi petugas tidak percaya hingga akhirnya petugas melakukan penggeledahan kamar hotel Hai Hai no. 103 dan ditemukan ditemukan 1 (satu) paket atau bungkus plastik bening berisi serbuk kristal sabu.
Joe
0 Response to "Rica Bawazir Divonis 12 Tahun Penjara karena Sabu 56,12 Gram dan Ekstasi 214 butir"
Posting Komentar