Sudah 3 Pihak Lapor, Kasus 'Kalau Tuhan Beranak Siapa Bidanya', Tetap Lanjut
Jumat, 30 Desember 2016
Comment
MEJAHIJAU.net, Jakarta - Sudah ada tiga lembaga yang melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, ke pihak kepolisian dengan tuduhan melakukan penodaan terhadap agama Kristen.
Ketiga lembaga tersebut adalah, Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Student Peace Institute (SPI) dan Rumah Pelita (Forum Mahasiswa Lintas Agama).
Hal yang dilaporkan adalah sama, baik mengenai locus dan tempus maupun materinya, yaitu isi cermah Rizieq di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, 25 Desember 2016.
Ucapan Rizieq yang dirasa menyinggung perasaan umat Kristen adalah ketika Rizieq mengatakan, "kalau Tuhan beranak, siapa bidanya?", yang sontak membuat para jemaah tertawa terbahak-bahak.
Para pelapor menyertakan video rekaman isi ceramah Rizieq sebagai barang bukti.
Memecah Belah
Koordinator Rumah Pelita, Slamet Abidin mengatakan, pihaknya melaporkan Habib Rizieq karena yang bersangkutan dinilai telah menyebarkan rasa kebencian untuk memecah belah persatuan dan kesatuan Republik Indonesia serta memecah belah Islam.
“Saudara Rizieq Shihab betul-betul telah mengobok-obok keyakinan agama lain. Kami dari umat Islam sangat menyesalkan ceramah yang mengandung SARA dan memecah belah kerukunan umat beragama,” ucap Slamet kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 30 Desember 2016.
Hal yang sama dilaporkan Direktur Eksekutif Student Peace Institute (SPI), Doddy Abdallah, yaitu isi ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, dan turut dilaporkan pemilik akun Twitter @SayaReya yang mengunggah video rekaman Rizieq, yang dinilai menyebarkan rasa kebencian berdasarkan SARA dan melakukan penodaan agama pihak lain yaitu, agama Kristen.
Menanggapi laporan masyarakat atas diri Habib Rizieq, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jendral Tito Karnavian, memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan penanganan kasus insiator aksi 411 dan 212 itu tidak akan dihentikan seperti dikhawatirkan para pelapor.
"Memang belum ditetapkan sebagai tersangka, karena kasusnya masih dalam penyelidikan," kata Tito, usai memberikan kuliah umum di Universitas Trunojoyo, Bangkalan, Jawa Timur, Kamis (29/12).
Tito menegaskan, Indonesia adalah negara hukum, dan semua orang sama kedudukanya di muka hukum. Semua pihak diminta bersabar, sedang diproses, sedang diproses, ujarnya.
.tn
0 Response to "Sudah 3 Pihak Lapor, Kasus 'Kalau Tuhan Beranak Siapa Bidanya', Tetap Lanjut"
Posting Komentar