Sebut Jokowi Anak PKI, Bambang Tri Ditangkap

Sebut Jokowi Anak PKI, Bambang Tri Ditangkap

Status ya ditulis Bambang Tri di facebook
MEJAHIJAU.net, Jakarta - Penyidik Mabes Polri menjemput dan menangkap penulis buku 'Jokowi Undercover', Bambang Tri, dari kediamanya di Blora, Jawa Tengah, Jumat tengah malam, 30 Desember 2016.

Bambang lewat buku yang ditulisnya berjudul "Jokowi Undercover" menyebut Jokowi adalah anak dari seorang kader Partai Komunis Indonesia (PKI), dan Ibu Sudjiatmi bukanlah ibu kandung Jokowi.

Selain itu, Bambang Tri juga menuduh Jokowi telah memalsu data-data dirinya sebagai persyaratan untuk maju baik pada pemilihan Walikota Solo, Gubenur DKI Jakarta, maupun pada Pemilihan Presiden yang lalu.

Tuduhan-tuduhan Bambang selanjutnya menyebar di dunia maya.

Bambang Tri, atas perbuatanya tersebut dituduh telah melakukan delik penyebaran rasa kebencian berdasar Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 28 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Yang bersangkutan statusnya tersangka dan penahanannya dititipkan di Polda Metro karena tahanan Bareskrim (sedang) dibongkar," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto, seperti dikutip tribunnews.com, Sabtu, 31 Desember 2016.

Rikwanto mengatakan untuk kepentingan penyidikan dan kelengkapan berkas, penyidik akan memeriksa saksi ahli di antaranya ahli bahasa, sejarah, sosiolog, dan pidana.

Penyidik, terang Rikwanto, telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya perangkat komputer, handphone tersangka, flashdisk, dan juga buku 'Jokowi Undercover' tulisan tersangka. Turut disita pula dokumen data Jokowi saat Pilpres dari KPU Pusat, KPUD DKI Jakarta, dan KPUD Surakarta. Terhadap dokumen itu, dilakukan juga pemeriksaan Labfor dan Cyber Crime.

Adapun pasal-pasal yang dituduhkan kepada Bambang Tri adalah, Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 yang berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".

Pasal 28 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Bambang Tri dalam bukunya diantaranya mengatakan bahwa Jokowi adalah anak seorang kader PKI, dan menyatakan Ibunda Presiden Republik Indonesia itu bukanlah Ibu Sudjiatmi, tetapi seorang wanita keturunan Tionghoa.


.tn

0 Response to "Sebut Jokowi Anak PKI, Bambang Tri Ditangkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel