Ruang Kerja Bupati dan Kepala BKD Klaten Digeledah

Ruang Kerja Bupati dan Kepala BKD Klaten Digeledah

Ruang Kerja Bupati Klaten, Sri Hartini
(ANTARA/Aloysius Jarot Nugraha)
MEJA HIJAU.net, Klaten - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan ruang kerja Bupati Klaten, Sri Hartini, dan juga ruang kerja Sekretaris Daerah Jaka Sawaldi di Gedung B Pemkab Klaten digeledah tim Satgas KPK, Senin 2 Januari 2017. 

Selain itu juga digeledah ruang kerja Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sartiyasto dan Kabid Mutasi BKD, Slamet, di Gedung C.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.30 dengan pengawalan ketat petugas Polres Klaten. Petugas KPK terlihat membawa beberapa koper besar dan kecil.

Penggeledahan yang dilakukan atas ruang kerja bupati dan juga ruang kerja 3 pejabat penting lainya, menunjukan adanya kecurigaan pihak KPK atas kemungkinan adanya koordinasi dan kerjasama antara Bupati dengan para pejabat terkait, dalam hal ini Sekda dan Badan Kepegawain Daerah,  dalam kasus suap 'jual beli" jabatan.

Sri Hartini sendiri ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas KPK di rumah dinasnya, Jumat 30 Desember 2016. Dalam penangkapan tersebut, petugas KPK menyita barang bukti uang senilai Rp2 miliar dalam pecahan dolar Amerika dan dolar Singapura. 

Uang tersebut belakangan diketahui adalah uang yang diperoleh Sri Hartini dari sejumlah pejabat yang rencananya akan dilantik pada Jumat malam, namun pada Jumat pagi, Sri Hartini terlanjur ditangkap.

Bersama Sri Hartini turut ditangkap Sekretaris Diknas Klaten, Sudirno, Kabid Dikdas Diknas Klaten Bambang Teguh, Kabid Mutasi BKD Klaten, Slamet, Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama Diknas Klaten, Suramlan, penjaga Rumah Dinas Bupati, Sukarno alias Mbekur, ajudan Bupati bernama Nina, dan seorang staf honorer, Panca Wardhana.

Dari 8 yang ditangkap, dua ditetapkan sebagai tersangka, dan seorang lagi adalah, Suramlan, Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama Diknas Klaten.

.tn

0 Response to "Ruang Kerja Bupati dan Kepala BKD Klaten Digeledah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel