14 Anggota DPR Segera menyusul Jadi Tersangka Kasus e-KTP
Jumat, 10 Februari 2017
Comment
Rapat Paripurna DPR RI (Ist) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Sedikitnya 14 anggota DPR RI bakal menjadi tersangka dalam kasus proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP.
Hal itu tersimpul dari keterangan yang diberikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah yang mengatakan bahwa lembaga antirasuah itu telah menerima pengembalian dana senilai Rp250 miliar, yang Rp30 miliar diantaranya berasal dari perorangan.
Hal itu tersimpul dari keterangan yang diberikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah yang mengatakan bahwa lembaga antirasuah itu telah menerima pengembalian dana senilai Rp250 miliar, yang Rp30 miliar diantaranya berasal dari perorangan.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp220 miliar berasal dari 5 korporasi dan 1 konsorsium, sedangkan sisanya Rp30 miliar berasal dari perorangan, jumlahnya 14 orang.
"Dari 14 orang yang telah mengembalikan uang ke KPK tersebut di antaranya adalah anggota DPR saat pengadaan itu berlangsung, yakni tahun 2011-2012," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat 10 Februari 2017.
Febri mengatakan, masih ada waktu bagi pihak-pihak lain yang pernah menerima aliran dana terkait KTP-E untuk mengembalikan ke KPK dan bersikap kooperatif.
Meski pengembalian dana tersebut tidak menghilangkan kasus pidananya, namun hal itu akan menjadi dasar pertimbangan bagi persidangan sebagai alasan yang meringankan.
Sayangnya Febri enggan menyebut rinci nama-nama anggota dewan yang telah mengembalikan dana tersebut. Dia juga tidak memberi jawaban, apakah dari pihak perorangan ada nama mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang mengembalikan uang kepada KPK.
Febri mengatakan, KPK sudah menyita uang cash dan di rekening dengan nilai total Rp 247 milyar dari perorangan maupun korporasi. Jumlah itu terdiri dari Rp 206,9 milyar, SGD 1.132, dan US$ 3,036,715. Jumlah itu masih jauh dari total kerugian negara dalam kasus ini yakni Rp 2,3 trilyun.
Dalam kasus e-KTP, KPK baru menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman; dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
KPK menetapkan Sugiharto dan Irman sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang dan menggelembungkan harga (mark up) sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 trilyun.
Atas perbuatan itu, KPK menyangka Sugiharto dan Irman melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun pemenang pengadaan e-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp 6 trilyun tahun anggaran 2011 dan 2012. Pemerintah telah membayar lunas proyek e-KTP senilai Rp 5,9 trilyun kepada konsorsium ini.
.me
0 Response to "14 Anggota DPR Segera menyusul Jadi Tersangka Kasus e-KTP"
Posting Komentar