3 Tahun Digoreng, Akhirnya Kasus Korupsi Dispenda Palembang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kamis, 09 Februari 2017
Comment
Penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti kasus korupsi Dispenda Palembang oleh penyidik kepada kejaksaan (Ist) |
MEJAHIJAU.NET, Palembang - Penyidik Unit Pidana Khusus Polresta Palembang berkas, tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan pejabat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang ke Kejari Palembang, Kamis 9 Februari 2017.
Berkas dinyatakan atau P21, tersangka Erfan Kusnandar serta barang bukti berupa uang sebanyak Rp743 juta dan satu unit mobil mewah merek Honda CRV BG 99 T, diserahterimakan. Tersangka ditahan di rumah tahanan Pakjo Palembang.
"Hari ini berkas dan tersangka kita limpahkan ke Kejari, semuanya dinyatakan lengkap," ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede, di Kantor Kejari Palembang, Kamis (9/2).
Kasus Endar Kusnandar telah ditangani Polresta Palembang sejak tahun 2013 lalu, namun baru kemarin kasus tersebut dinyatakan lengkap dan kasusnya memasuki tahap penanganan pihak penuntut umum.
Endar Kusnandar diduga kuat melakukan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara mencapai Rp 2,1 miliar pada tahun 2011-2012. Selaku pejabat, Endar diketahui memalsukan tanda tangan petugas penerima setoran pajak.
Uang yang diterimanya dari wajib pajak tidak disetorkan ke kas negara melainkan dikantonginya, total Rp2,1 miliar.
Setoran pajak yang dikorupsi tersangka adalah, pajak Hotel Djayakarta tahun 2012 sebesar Rp 409.042.258, pajak Hotel DJayakarta masa 2012 sebesar Rp 1.198.258.222, dan pajak Hotel Sahid Imara tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp 528.758.348.
.me
0 Response to "3 Tahun Digoreng, Akhirnya Kasus Korupsi Dispenda Palembang Dilimpahkan ke Kejaksaan"
Posting Komentar